Tren Ekbis

Menkeu Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Apa yang Dibahas?

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis yang tengah dihadapi sektor industri garmen dan tekstil.
tekstil
Ilustrasi industri tekstil (unsplash.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis yang tengah dihadapi sektor industri garmen dan tekstil.

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menegaskan komitmen asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri garmen dan tekstil nasional dengan berpegang pada prinsip-prinsip Ekonomi Pancasila.

Langkah ini diyakini mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas industri, kepedulian terhadap lingkungan, dan kesejahteraan para pekerja.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto memaparkan roadmap penguatan daya saing melalui pendekatan analisis SWOT terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dan ekosistemnya, guna memetakan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi sektor tersebut ke depan.

Dalam dua minggu mendatang, AGTI berencana memperinci sejumlah tantangan serta menyampaikan usulan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan (debottlenecking) yang ada.

“Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu dan jajaran Kemenku memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air,” kata Anne dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

AGTI meyakini membangun industri tekstil dan TPT tidak hanya efisien dan daya saing, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial, sejalan dengan nilai-nilai Ekonomi Pancasila.

“Pendekatannya bukan sekadar bisnis, tapi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru bersama dengan pemerintah dan pekerja sebagai mitra pengusaha dan akademisi dalam AGTI,” katanya.

Anne mengatakan, AGTI bersama pemerintah, melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan berbagai langkah nyata guna memperkuat sektor industri padat karya tersebut.

“Pertemuan lanjutan dengan KSSK dijadwalkan untuk membahas berbagai aspek strategis, termasuk penyederhanaan perizinan industri, khususnya dalam penerapan PP Nomor 28 terkait perizinan lingkungan hidup,” ucapnya.

Peredaran Barang Thrifting

Di samping itu, AGTI turut menyoroti kebijakan impor produk tekstil bekas (thrifting). Anne menilai langkah tegas pemerintah dalam membatasi peredaran barang thrifting di pasar lokal merupakan keputusan yang tepat, karena membuka peluang positif bagi produsen pakaian jadi yang berfokus pada pasar lokal.

“Kami sangat mendukung keputusan Pak Purbaya. Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh,” kata Anne.

“Di sisi lain, kami juga tengah mengembangkan solusi berbasis daur ulang poliester agar tetap kompetitif dan ramah lingkungan,” imbuhnya.

Anne mengatakan, pihaknya juga berharap agar pemerintah memperketat pengawasan di level importir langsung. Jika terdapat produk pakaian jadi yang sudah terlanjur masuk ke area kepabeanan, perlu dipastikan barang tersebut tidak beredar di pasar lokal.

“Kalau pun nanti ada barang yang sudah terlanjur di kepabeanan dan perlu diproses lebih lanjut, itu jangan masuk ke pasar lokal. Karena menurut kami ini kan sudah ada Permendag bahwa hal ini dilarang,” ujarnya.

“Jadi, ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai juga diperlukan. Cuma kan selalu dikatakan bahwa sayang bajunya dibakar atau dimusnahkan,” jelas dia.

Selain itu, ia menegaskan AGTI tidak menolak ktivitas impor. AGTI hanya berharap agar proses impor dilakukan secara tertib, sehingga keberlangsungan industri dalam negeri tetap terjaga.

Ia juga menyinggung terkait efisiensi biaya produksi dan daya saing global industri dalam negeri. Ia berharap pemerintah memberikan dukungan penuh, terutama terkait perizinan bertumpuk dan sering menjadi beban bagi pelaku usaha.

Dengan penyederhanaan proses perizinan, termasuk di tingkat pemerintah daerah, diharapkan kegiatan industri dapat lebih berkembang, yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru.