Emoh Kompromi Soal Impor Baju Bekas, Purbaya: Sanksi Berlapis!
- Menkeu Purbaya larang impor balpres ilegal dengan sanksi tegas bagi importir. Penindakan hanya di pelabuhan oleh Bea Cukai. Pedagang didorong beralih ke produk UMKM lokal.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keseriusan pemerintah dalam menangani impor gelap, terutama pakaian bekas (balpres) yang dikemas dalam karung-karung padat.
Meski kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi pelaku usaha thrifting, Purbaya memastikan penegakan hukum tidak akan menyasar langsung ke pasar-pasar. "Saya nggak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja," tegas Purbaya, dikutip dari Antara, Senin, 27 Oktober 2025.
Penindakan akan difokuskan di pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, mengingat barang-barang tersebut masuk tanpa pungutan pajak dan importasi balpres sendiri sudah dilarang. Menanggapi kemungkinan penolakan dari pelaku usaha thrifting, Purbaya bersikap santai.
Menurutnya, jika ada pedagang yang memprotes kebijakan ini, hal tersebut malah akan mempermudah identifikasi pelaku pelanggaran. "Kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear. Malah maju, malah untung saya. Dia ngaku, Alhamdulillah," ucapnya.
Dilakukan Bertahap
Purbaya menambahkan kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap untuk mengatasi perdagangan pakaian ilegal tanpa merugikan pedagang. "Kalau semuanya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sektor tekstil nasional dan membuka peluang kerja baru lewat peningkatan konsumsi produk lokal. Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus yang dapat digunakan DJBC untuk menindak para importir pakaian bekas ilegal.
Ia bahkan telah memiliki daftar nama-nama importir tersebut. "Saya harapkan mereka (importir baju bekas) mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak," kata Purbaya. Dia menegaskan kembali bahwa impor balpres atau pakaian bekas yang dipadatkan dalam karung adalah kegiatan ilegal.
Meski DJBC telah rutin melakukan penindakan, Purbaya menilai sanksi yang ada belum cukup memberikan efek jera. Ke depan, pemerintah akan menerapkan hukuman berlapis: pemusnahan barang, denda dan penjara bagi pelaku, pencantuman dalam daftar hitam, serta larangan impor seumur hidup. "(Aturannya) terbit sebentar lagi," tegasnya, sembari memastikan regulasi tersebut segera diumumkan.
Baca Juga: Lindungi Tekstil Lokal, Kebijakan Purbaya Potensi Guncang Industri Thrifting
DJBC terus melakukan pengawasan di lapangan. Apabila menemukan impor pakaian bekas, penanganan akan dilakukan dengan pendekatan berbeda demi menghidupkan kembali industri dalam negeri. "Barangnya dimusnahkan terus orangnya dipenjara. Saya bilang saya rugi sudah ngeluarin uang buat musnahin barang, terus ngasih makan orang lagi," ujar Purbaya.
Merespons kekhawatiran para pedagang, Purbaya memperjelas sasaran kebijakan ini adalah importir yang mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri, bukan penjual di pasar-pasar. "Razia yang dilakukan DJBC tidak akan ke pasar-pasar yang menjual pakaian bekas. Penindakan dilakukan di pelabuhan dan sanksinya untuk importir," jelasnya.
Purbaya mendorong para pedagang untuk mengalihkan dagangan mereka ke produk-produk dalam negeri, khususnya dari UMKM. "Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti yang didapat. Mereka yang penting untung," ujarnya.

Chrisna Chanis Cara
Editor
