Debt Collector

Sistem hukum dan regulator di Indonesia tidak pernah membenarkan praktik penagihan yang kasar dan merendahkan martabat manusia. Bahkan, OJK dan AFPI mendorong kamu untuk melapor jika mengalami hal seperti itu.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Tips Semangat Olahraga dari Rumah di Tengah Pandemi ala Nana Mirdad

Telat Bayar Paylater Sehari, Nana Mirdad Mangkel Perilaku Debt Collector

Aktris Nana Mirdad baru-baru ini membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang ia alami akibat keterlambatan membayar tagihan fitur paylater dari salah satu aplikasi ojek online. Melalui unggahan di Instagram Story-nya, Nana mengaku menerima teror dari pihak penagih utang (debt collector) meskipun baru telat membayar selama satu hari.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Cara Menghadapi Teror dari Debt Collector Pinjol Ilegal

Ironisnya, ancaman ini tidak hanya dialami oleh nasabah, tetapi juga oleh mereka yang tidak pernah melakukan pinjaman. Jika Anda juga menjadi korban, berikut beberapa cara menghadapi debt collector pinjol yang bisa Anda terapkan.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Bekerja untuk Pinjol Ilegal, 195 Kontak Debt Collector Diblokir OJK

Sebanyak 195 nomor kontak dari debt collector yang terkait dengan pinjol ilegal telah berhasil diblokir. Tindakan ini diambil menyusul laporan mengenai praktik ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar aturan lainnya oleh pihak tersebut.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...