Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia

Aryo mengemukakan bahwa pihaknya selaku pelaku industri rokok elektrik menyayangkan kebijakan KTR yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan ia pun menyebutkan tiga hal yang melandasi pandangan tersebut.
Ilustrasi rokok elektrik.jpg
Ilustrasi rokok elektrik.
images (2).jpeg

Konsumen dan Pelaku Usaha Kecil HPTL Minta Perlindungan serta Kepastian

Mayoritas pelaku usaha di industri ini tergolong dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
<p>Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI), Djoddy Prasetio Widyawan (kiri), Ketua KABAR dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo (kedua kanan), Sekretaris Umum Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita (kiri) dan Anggota APVI, Rhomedal (ketiga kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

APVI: Regulasi Produk HPTL Perlu Diatur Terpisah dengan Rokok

Mayoritas produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya. Selain itu, produk ini juga menggunakan opsi metode konsumsi lainnya, seperti kantong nikotin.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...