Rekor, Rusia Denda Facebook dan Twitter Hampir Rp1 Triliun
Moskow- Rusia mencatatkan rekor hukuman terbesar dalam sejarah teknologi Barat. Pengadilan di Moskow pada Kamis (13/02) waktu setempat mengetok palu dengan putusan denda bagi Facebook dan Twitter. Dua raksasa platform media sosial itu kena denda sebesar 4 juta rubel atau hampir Rp1 triliun. Pasalnya, Facebook dan Twitter masih menolak memberikan data penggunanya kepada negeri beruang […]

Ananda Astri Dianka
Author


Sumber: Revuwire
(Istimewa)Moskow- Rusia mencatatkan rekor hukuman terbesar dalam sejarah teknologi Barat. Pengadilan di Moskow pada Kamis (13/02) waktu setempat mengetok palu dengan putusan denda bagi Facebook dan Twitter.
Dua raksasa platform media sosial itu kena denda sebesar 4 juta rubel atau hampir Rp1 triliun. Pasalnya, Facebook dan Twitter masih menolak memberikan data penggunanya kepada negeri beruang itu. Padahal, dalam peraturan di Rusia, dinyatakan bahwa setiap data warga negera harus disimpan di dalam negeri.
Peraturan yang dirancang untuk memperketat pemerintah dalam kegiatan berbasis online ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2012. Namun, Roskkomnadzor alias lembaga komunikasi negara tersebut, sering gagal memaksa perusahaan-perusahaan besar seperti Facebook, Twitter, bahkan Google untuk memindahkan data penggunanya.
Diwartakan dari Business Insider, tahun lalu Facebook dan Twitter didenda masing-masing setara dengan $47 karena melanggar peraturan data pribadi yang sama. Hukuman itu tidak berpengaruh pada kedua perusahaan sehingga pada bulan Desember pemerintah Rusia meningkatkan besaran denda.
Denda yang Enteng
Ditinjau dari penghasilan kedua perusahaan tersebut, denda yang dibebankan terlihat sepele.
Katadata menyebut, pertengahan tahun 2019, Twitter meraup pendapatan US$ 841,4 juta atau sekitar Rp 11,7 triliun dengan pengguna aktif harian sebanyak 134 juta.
Sementara media sosial bentukan Mark Zuckerberg meraup penghasilan US$ 16,9 miliar atau sekitar Rp 236,6 triliun dengan pengguna aktif harian mencapai 2,41 miliar.
