Pestapora, Freeport dan Luka di Papua
- Sebelum Pestapora mengumumkan keputusan resmi, kritik terkait keterlibatan Freeport lebih dulu ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu pemicu sorotan itu adalah adanya parade di area festival yang membawa spanduk besar bertuliskan “Tembaga Ikutan Berpestapora” dengan logo Freeport.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Freeport Indonesia menjadi perbincangan hangat usai nama mereka dicoret dari list sponsor event musik Pestapora 2025 di Jakarta. Keputusan tersebut muncul setelah beberapa band memutuskan batal tampil di Pestapora karena mengetahui adanya keterlibatan Freeport sebagai sponsor festival.
Sebelum Pestapora mengumumkan keputusan resmi, kritik terkait keterlibatan Freeport lebih dulu ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu pemicu sorotan itu adalah adanya parade di area festival yang membawa spanduk besar bertuliskan “Tembaga Ikutan Berpestapora” dengan logo Freeport.
Di balik gemerlap keuntungan dari tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, kisah PT Freeport Indonesia di Papua memang menyimpan jejak panjang kontroversi. Sejak masuk pada era Orde Baru lewat Kontrak Karya pertama tahun 1967, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini membawa serta kepentingan geopolitik, konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga derita masyarakat adat yang tak kunjung usai.
Kini, dengan kontrak yang kembali diperpanjang hingga 2061, perdebatan mengenai keadilan, lingkungan, dan keberlanjutan semakin mengemuka. Perjalanan Freeport di Papua dimulai pada April 1967, setahun setelah lahirnya Orde Baru. Kontrak Karya I memberi Freeport hak kepemilikan saham hingga 90,64%, sementara pemerintah Indonesia hanya memegang 9,36%.
Kesepakatan ini erat kaitannya dengan dukungan politik Amerika Serikat terhadap integrasi Papua ke Indonesia lewat Pepera 1969, yang hingga kini sering disebut penuh rekayasa. Nama besar seperti Henry Kissinger pun tercatat ikut melingkari kebijakan yang menguntungkan Freeport sejak awal.
Kontroversi Lingkungan dan Dampak Sosial
Salah satu persoalan terbesar adalah limbah tailing, sisa hasil pengolahan tambang yang setiap hari dialirkan ke sungai-sungai di Mimika dalam jumlah ratusan ribu ton. Dampaknya nyata: aliran sungai menjadi dangkal, hutan dataran rendah tergenang, hingga pesisir Laut Arafura dipenuhi endapan. Desa Kokonao yang dulu bisa disinggahi kapal, kini tertutup sedimen.
“Dulu kapal bisa langsung sandar di Kokonao. Sekarang, orang mau berpergian harus menghitung pasang surut air. Padahal, Kokonao jauh dari areal Freeport,” ujar John NR Gobai, anggota DPRD Papua dari daerah Meepago, dalam protesnya di DPR RI, Senin 8 September 2025.
Bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro, dampak ini bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan hilangnya sumber pangan, air bersih, dan ruang hidup yang menopang keberlangsungan generasi mereka.
“Orang Sempan dan Mimika punya filosofi hidup: sagu, sampan, dan sungai. Sagu makanan mereka, sampan alat hidup, dan sungai adalah sumber kehidupan. Kini, sungai itu tercemar limbah Freeport,” tambah Gobai.
Di sekitar tambang, laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mewarnai sejak 1970-an: mulai dari pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, pemerkosaan, hingga penghilangan paksa.
Aparat keamanan yang ditugaskan menjaga tambang kerap berhadapan dengan masyarakat adat yang menolak keberadaan Freeport. Tanah leluhur yang dianggap sakral dirampas tanpa persetujuan, janji pembangunan jarang ditepati, dan kesempatan kerja untuk masyarakat lokal tetap minim.
Kontrak Diperpanjang Hingga 2061
Meski kritik tak henti, pemerintah pada 2024 resmi memperpanjang kontrak Freeport hingga 2061. Indonesia kini menguasai 61% saham Freeport, dengan alasan untuk kepastian investasi, penerimaan negara, dan pembangunan smelter.
Namun keputusan ini menimbulkan polemik baru. Masyarakat adat tak dilibatkan dalam negosiasi, sementara dampak lingkungan dan pelanggaran HAM masih belum tuntas ditangani.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan mencatat 47 pelanggaran lingkungan oleh Freeport, tetapi sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Ironisnya, pembuangan limbah ke sungai pernah dilegalkan melalui keputusan gubernur.
Cadangan emas dan tembaga Freeport terus menjadi mesin devisa bagi negara. Namun, jejak luka sosial dan ekologi masih membekas dalam kehidupan masyarakat Papua. Pertanyaan besar kini menggantung, apakah Indonesia benar-benar mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional dengan prinsip keadilan sosial dan kelestarian lingkungan?

Muhammad Imam Hatami
Editor
