Mengupas Praktik Pencucian Uang, Ancaman Global terhadap Sistem Keuangan Legal
- Secara definisi, money laundering adalah proses menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar tampak legal dan bisa digunakan dalam sistem ekonomi yang sah.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Pencucian uang atau money laundering kini menjadi salah satu kejahatan lintas negara paling berbahaya karena tidak hanya menyembunyikan hasil kriminal, tapi juga mendanai aktivitas ilegal lain seperti terorisme dan perdagangan narkotika.
Dikutip TrenAsia, dari Ensiklopedia Britannica Selasa, 10 Juni 2025, praktik ini terus berevolusi dengan metode makin kompleks dan canggih seiring dengan perkembangan zaman.
Secara definisi, money laundering adalah proses menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar tampak legal dan bisa digunakan dalam sistem ekonomi yang sah.
Tujuan utamanya adalah menghilangkan keterkaitan langsung dengan tindak pidana seperti korupsi, perdagangan narkotika, penyelundupan, atau penipuan.
Tiga Tahap Utama Pencucian Uang
Menurut Britannica, proses pencucian uang umumnya terdiri dari tiga tahap utama yang saling berkaitan. Tahap pertama adalah placement, yaitu ketika pelaku pencucian uang memasukkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal.
Ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyetor uang tunai ke rekening bank atau menggunakan usaha yang banyak menerima transaksi tunai, seperti restoran atau toko ritel, untuk mencampur dana ilegal dengan pendapatan sah.
Tahap kedua adalah layering, yaitu proses memisahkan dana dari sumber asalnya melalui serangkaian transaksi finansial yang kompleks. Tujuan utamanya untuk menyamarkan jejak uang sehingga tidak dapat dilacak kembali ke tindak kejahatan awal (predicate offense).
Dalam tahap ini, pelaku biasanya melakukan transfer antarbank, membeli instrumen keuangan, mentransfer dana ke berbagai yurisdiksi, atau menggunakan perusahaan cangkang untuk mengaburkan kepemilikan dan asal usul dana.
Tahap terakhir adalah integration, di mana uang yang telah melalui proses pencucian masuk kembali ke dalam perekonomian legal. Pada tahap ini, dana tersebut digunakan untuk membeli aset seperti properti, bisnis, atau instrumen keuangan lainnya.
Karena asal-usulnya telah tersamarkan, uang tersebut tampak legal dan dapat digunakan secara bebas oleh pelaku kejahatan tanpa menimbulkan kecurigaan.
- Top Voice HR Indonesia Kasih Bocoran Supaya LinkedIn Kamu Lebih Dilirik
- Baru Mulai Investasi Saham, Pilih jadi Trader atau Investor, Ya?
- Tidak Wajib Tapi Bermanfaat, Ini Kata Pakar Pendidikan Soal TKA
Berbagai Metode dan Instrumen
Praktik ini sering melibatkan lembaga keuangan formal seperti bank, leasing, atau pengiriman uang. Namun, pelaku juga menggunakan saluran non-formal seperti kasino, pasar logam mulia, bahkan restoran atau bisnis tunai lainnya untuk mencampur uang haram dengan pendapatan sah.
Dalam skema lebih canggih, pelaku memindahkan dana antarnegara, memanfaatkan tax haven dan yurisdiksi dengan regulasi keuangan lemah untuk menyulitkan penelusuran hukum.
Skala Internasional dan Dampaknya
Pencucian uang dalam skala besar hampir selalu melibatkan operasi lintas negara. Dana hasil kejahatan sering kali dipindahkan secara fisik ke luar negeri sebelum dimasukkan kembali melalui investasi yang tampak sah. Jejak keuangan dipersulit dengan transaksi kompleks dan penggunaan perusahaan cangkang.
Akibatnya, selain merusak integritas sistem keuangan dan persaingan ekonomi yang sehat, praktik ini juga mengancam keamanan nasional karena mendanai aktivitas seperti penyelundupan senjata dan terorisme.
Respons Global: FATF dan Konvensi Internasional
Untuk merespons ancaman ini, berbagai konvensi internasional telah dibuat, seperti Konvensi PBB 1988 (narkotika), Konvensi PBB 2000 (kejahatan terorganisir lintas negara), dan Konvensi Eropa 1990.
Organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) juga merilis 40 Rekomendasi sejak 1990, yang menjadi standar global dalam memerangi pencucian uang, termasuk kewajiban transparansi keuangan dan pelaporan transaksi mencurigakan.
Amerika Serikat menjadi salah satu negara pelopor dalam memerangi pencucian uang. Melalui Bank Secrecy Act (1970) dan Money Laundering Control Act (1986), AS menjadikan aktivitas ini sebagai tindak pidana federal.
Pemerintah AS juga membentuk National Money Laundering Strategy (1998) sebagai upaya lintas lembaga untuk melawan kejahatan keuangan secara sistematis.
Meski berbagai regulasi telah diterapkan, tantangan pemberantasan pencucian uang terus berkembang. Kemunculan teknologi finansial, mata uang kripto, dan celah pengawasan internasional menjadi tantangan baru dalam mendeteksi aliran dana ilegal.
Karena itu, menurut Britannica, upaya global harus melibatkan sinergi antara penegakan hukum, kerja sama internasional, penyitaan aset ilegal, serta peningkatan transparansi sistem keuangan untuk mencegah sistem ekonomi dari penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan.

Ananda Astridianka
Editor
