Sri Mulyani: Indonesia Bakal Terbitkan Surat Utang Pandemi
Setelah mengumumkan penerbitan global bond, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah berencana merilis recovery bond atau pandemic bond tahun ini.

Ananda Astri Dianka
Author


Sumber: indonesia.go.id
(Istimewa)Setelah mengumumkan penerbitan global bond, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah berencana merilis recovery bond atau pandemic bond tahun ini.
Dia menjelaskan penerbitan global bond sebelumnya senilai US$4,3 miliar atau setara dengan Rp68,8 triliun (kurs Rp16.000 per dolar Amerika Serikat) ini bertujuan untuk menjaga keamanan pembiayaan dan menambah cadangan devisa Bank Indonesia.
“Pandemic bond hanya akan dilakukan tahun ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual tentang pembiayaan utang 2020 di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Dia juga memastikan bahwa obligasi global akan masuk ke dalam salah satu instrumen yang letaknya below the line. Artinya, bukan untuk menutup defisit APBN, melainkan menjadi sumber pembiayaan yang dicadangkan negara untuk memitigasi risiko krisis akibat COVID-19.
Terkait dengan implementasinya, bu Ani, panggilan akrab Sri Mulyani mengatakan tengah merumuskan dan sudah ada beberapa alternatif yang muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan, lembaga keuangan, dan perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bentuknya berupa penyertaan modal negara (PMN) yang kemudian dimasukkan ke dalam neraca BUMN yang mendapat suntikan. Bisa juga berupa penempatan dana investasi pemerintah di perusahaan pelat merah.
“Skema penerbitannya bisa dalam bentuk penjaminan. Kami akan lihat bagaimana institusi dapat mendapat penjaminan dari pemerintah, masih kami detailkan,” tambah dia.
Nantinya, surat utang yang disebut juga pandemic bond ini akan digunakan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak COVID-19, seperti merosotnya angka penjualan dan kredit macet (non performing loan/NPL).
Meski begitu, sama halnya dengan relaksasi pajak lainnya, pemerintah mensyaratkan penerima manfaat nantinya, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) haruslah yang taat pajak. Hal ini untuk menghindari moral hazard yang dikhawatirkan timbul jika stimulus ini tidak tepat sasaran. (SKO)
