Industri

Pusat Terus Pepet Daerah yang Belum Realokasi APBD untuk COVID-19

  • JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah yang telah melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD). Belum tercapainya 100% daerah yang melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan C0VID-19 di Lingkungan […]

Kemensos membagikan sembako untuk warga terdampak COVID-19

Pembagian Sembako

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah yang telah melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD).

Belum tercapainya 100% daerah yang melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan C0VID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah ini membuat Kemendagri terus Pemda yang saat ini dilaporkan masih dalam tahap penghitungan anggaran.  

“Sejak diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan instruksi tersebut,” kata Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin 13 April 2020.

Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal, yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Kemudian untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup dan untuk penyediaan jaring pengaman sosial.

Sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan ini mengambil dari kegiatan, hibah atau bantuan sosial (bansos), dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Masing-maisng Pemda dapat menyesuaikan kemampuan sumber pengalihan dana daerahnya.

“Ada yang hanya lewat kegiatan atau bansos saja, atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pemda diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk penangan C0VID-19. Apabila daerah tidak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut, pihak Kemendagri akan melakukan pemeriksaan.