Pojk
OJK bisa langsung menjatuhkan sanksi berat seperti denda, pembatasan, atau bahkan pencabutan izin usaha tanpa harus memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu.


Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi saat Analyst Meeting FY 2024 di kantor bank bjb Gedung T Tower, Jakarta. Selasa 29 Oktober 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia


OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Asuransi, Berikut Rinciannya
Menurut lembar Sosialisasi POJK 38 2024 yang dibagikan kepada awak media, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 50 ayat (1) dan (2), serta Pasal 51 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Perketat Pengawasan, OJK Rilis Aturan-Aturan Baru untuk Industri Dana Pensiun
OJK juga memperketat persyaratan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perusahaan yang ingin mendirikan DPLK harus memiliki izin usaha minimal dua tahun, memiliki rata-rata dana kelolaan Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir, serta memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan.


OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Industri Asuransi, Berikut Rinciannya
Dengan hadirnya lima POJK baru ini, OJK berharap industri PPDP dapat berkembang lebih sehat dan inklusif, serta siap menghadapi tantangan di masa depan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
