Perjalanan Domestik

Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19, melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 tahun 2022.
Aturan Perjalanan Nataru .jpg
Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen
Ganjil Genap Kawasan Puncak.jpg

Kemenhub: Syarat Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Berubah hingga 4 Oktober

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa seiring perpanjangan periode PPKM Jawa-Bali ketentuan perjalanan dalam negeri tidak berubah.
<p>Calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 22 Desember 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Simak Isinya, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Internasional dan Domestik

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut dari luar negeri maupun domestik. Kedua SE ini sudah selaras dengan SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19, dan berlaku efektif per 9 Februari 2021 sampai dengan […]

<p>Maskapai penerbangan komersil Batik Air saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 3 Juni 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute agar kembali terciptanya keseimbangan terhadap tingkat permintaan dari penumpang, saat ini PT Angkasa Pura II mengaku slot terbang di Bandara Soekarno Hatta belum optimal dimanfaatkan oleh maskapai pada masa new normal ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Catat! Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat Terbang Mulai 9 Februari 2021

Mulai 9 Februari 2019, PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan akan menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan pesawat di bandara-bandara Angkasa Pura. Persyaratan ini akan mengatur baik perjalanan domestik maupun perjalanan internasional.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...