Crowde
Bank J Trust menggugat Crowde atas dugaan fraud dalam channeling kredit. Saat ini, kedua pihak masih berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk melakukan kunjungan bersama kepada borrower.


Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia


JTrust Laporkan Crowde ke Polisi, Ini Nama-nama yang Terseret
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) resmi melaporkan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.
Tak Lagi Kompetisi, Bank Kini Kolaborasi Gandeng Financial Technology
Kolaborasi dinilai dapat memperbaiki profil risiko kredit bank. Sebab, mekanisme kedua sektor tersebut berbeda, seperti bank yang masih kaku menggunakan...
Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: Crowde, Pinjol Khusus Para Petani
Para peminjam (borrower) Crowde merupakan petani maupun pihak-pihak yang terlibat pada rantai pasok industri pertanian yang memenuhi standar kredit pinjaman...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
