Sudah Capai Capai Rp936 Triliun, OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp936 triliun. Sebanyak 7,5 juta debitur telah menerima kelonggaran tersebut. Rinciannya, debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 5,8 juta debitur senilai Rp371,1 triliun. Selain itu, terdapat 1,7 juta debitur non-UMKM senilai Rp564,9 triliun. Diketahui, terkait dengan kebijakan restrukturisasi […]

Aprilia Ciptaning
Author


Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk
(Facebook @official.ojk)JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp936 triliun.
Sebanyak 7,5 juta debitur telah menerima kelonggaran tersebut. Rinciannya, debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 5,8 juta debitur senilai Rp371,1 triliun. Selain itu, terdapat 1,7 juta debitur non-UMKM senilai Rp564,9 triliun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Diketahui, terkait dengan kebijakan restrukturisasi kredit, yang terbaru OJK resmi memperpanjang regulasi ini dengan menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi, baik di domestik maupun global.
“Penyebaran virus yang masih berlanjut diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur. Di samping itu, risiko kredit perbankan juga berpotensi naik,” kata Anto dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Senin, 14 Desember 2020.
Ia menambahkan, POJK ini juga ditujukan sebagai langkah lanjutan dan antisipatif dalam mendorong optimalisasi kinerja perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ke depan, peraturan yang semula berakhir pada Maret 2021 ini sah diperpanjang hingga akhir Maret 2022.
Seperti diketahui, regulasi baru ini lahir atas peraturan awal yang dibuat OJK pada Maret 2020. Saat itu, otoritas ini mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
Adapun pokok-pokok pengaturan bagi debitur yang terkena dampak pandemi, tutur Anto, tidak berubah dari ketentuan awal. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi, serta terakhir yakni, pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.
