MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis Kecuali yang Menggunakan Kurikulum Khusus, Apa Itu?
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan agar pemerintah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun baik di sekolah negeri maupun swasta.

Distika Safara Setianda
Author


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan agar pemerintah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun baik di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK mengatakan pembebasan biaya pendidikan dasar tidak berlaku bagi sekolah atau madrasah swasta elit, yaitu yang menggunakan kurikulum khusus.
- Tren Dividen Telkom (TLKM) dalam Satu Dekade, Stabil dan Cenderung Meningkat
- Mengenal Itaoua, Mobil Listrik Pertama dari Burkina Faso di Afrika
- Naik Tipis Rp4.000 per Gram, Cek Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyadari kondisi sekolah atau madrasah swasta di Indonesia tidak dapat disamakan karena perbedaan biaya. Dalam beberapa situasi, terdapat sekolah swasta yang memiliki karakteristik khusus sehingga masih diperbolehkan untuk memungut biaya dari peserta didik.
Dalam pertimbangannya, MK menetapkan pengecualian dalam putusan ini. Pengecualian tersebut ditujukan bagi sekolah swasta dengan biaya tinggi atau yang menerapkan standar pendidikan tinggi, termasuk kurikulum internasional atau keagamaan.
Berdasarkan informasi di situs resmi MK, perintah menggratiskan pendidikan harus mencakup pemenuhan hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
MK menyatakan perintah pendidikan dasar tanpa biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan berbasis kebijakan afirmatif, asalkan tidak menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Selain itu, beberapa sekolah atau madrasah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional yang ditetapkan pemerintah, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang menjadi ciri khas sekaligus daya tarik atau nilai jual dari sekolah tersebut.
Menurut MK, sekolah-sekolah seperti itu memengaruhi motivasi atau tujuan peserta didik dalam memilih pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tersebut. Artinya, warga negara yang menempuh pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tersebut tidak semata-mata karena tidak adanya akses ke sekolah negeri.
MK menilai orang tua peserta didik di sekolah swasta berstandar tinggi menyadari bahwa biaya pendidikan di sekolah tersebut memang tinggi. Oleh karena itu, putusan mengenai pendidikan gratis tidak berlaku bagi sekolah-sekolah swasta semacam itu.
“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” jelas Enny.
MK meminta pemerintah untuk bersikap selektif dan memfokuskan alokasi anggaran pendidikan pada sekolah negeri dan swasta yang mempertimbangkan kondisi peserta didiknya.
- Harga Emas Longsor, Turun Rp28.000 per Gram
- Harga Sembako di DKI Jakarta Rabu, 28 Mei 2025, Daging Sapi Has (Paha Belakang) Naik, Gas Elpiji 3kg Turun
- Saham Paling Cuan di LQ45: ANTM, INCO, dan GOTO
MK menegaskan, bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta hanya bisa diberikan kepada sekolah-sekolah swasta yang memenuhi syarat atau kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” kata Enny.

Ananda Astridianka
Editor
