Ekonomi & Pariwisata

Industri Rokok Sambut Baik Relaksasi Pembayaran Pita Cukai

  • Emiten PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengapresiasi pemerintah yang telah merelaksasi berupa perpanjangan pembayaran pita cukai rokok dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.

<p>House of Sampoerna. / Flickr.com</p>

House of Sampoerna. / Flickr.com

(Istimewa)

Emiten PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengapresiasi pemerintah yang telah merelaksasi berupa perpanjangan pembayaran pita cukai rokok dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Direktur HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan kebijakan ini memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat COVID-19, yang merupakan masa sulit bagi semua pihak.

“Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran ini, maka pabrikan rokok seperti Sampoerna memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.

Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 memaksa pemerintah dan perusahaan mengucurkan dana lebih untuk prosedur kesehatan dan keamanan di kegiatan usahanya. Termasuk untuk memastikan kesehatan dan keselamatan setiap karyawannya, serta pada saat bersamaan menjaga kelangsungan usaha agar tetap berjalan.

“Sejalan dengan arahan pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran COVID-19, Sampoerna turut menerapkan bekerja dari rumah untuk karyawan dengan berbagai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Untuk sebagian karyawan produksi, non-produksi maupun yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, Sampoerna telah menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Sementara itu, lebih dari 120.000 mitra Sampoerna Retail Community (SRC) yang tersebar di seluruh Indonesia secara rutin menerima informasi melalui aplikasi AYO SRC mengenai protokol kesehatan dan program edukasi seperti bagaimana memastikan keberlangsungan usaha selama kondisi krisis dan tidak pasti.

“Kami juga menyediakan perlengkapan proteksi diri seperti hand sanitizers, masker kain, dan partisi untuk memastikan penerapan physical distancing di toko-toko kelontong binaan SRC,” tambah Elvira.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Tujuan dari pemberlakuan kebijakan ini antara lain adalah untuk membantu pengusaha untuk memperkuat arus kas di tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi virus corona.

Kebijakan ini berlaku bagi barang kena cukai (BKC) yang pelaksanaan peluncasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai seperti misalnya hasil tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang mengandung kadar etil alkohol lebih dari 5% atau MMEA golongan B dan C.

Utang Cukai

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan HM Sampoerna Bambang Priambodo menjelaskan terjadi kenaikan liabilitas perseroan pada tahun buku 2019. Lonjakan liabilitas HMSP mencapai 35,4% year-on-year (yoy) setara Rp4 triliun menjadi Rp15,22 triliun dari sebelumnya Rp11,24 triliun.

“Terutama disebabkan oleh kenaikan utang cukai sebesar Rp2,8 triliun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.04/2017 terkait restorasi fasilitas penundaan pembayaran atas pembelian pita cukai pada akhir tahun,” kata dia dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 30 Maret 2020.

Peningkatan liabilitas HMSP juga terjadi lantaran kenaikan utang pajak sebesar Rp700 miliar dan kenaikan utang usaha Rp400 miliar. Total aset HMSP hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp50,9 triliun dari sebelumnya Rp46,6 triliun.

Penjualan bersih HMSP sepanjang tahun 2019 mencapai Rp106,05 triliun, turun tipis 0,6% dari periode sebelumnya Rp106,74 triliun. Namun saat yang sama, beban pokok penjualan juga turun 1,6% yoy menjadi Rp79,93 triliun.

Akhirnya, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp13,72 triliun, naik tipis 1,35% yoy dari tahun sebelumnya Rp13,53 triliun. Pembayaran cukai tahun 2019 mencapai Rp61,53 triliun, naik 4% yoy dari Rp59,12 triliun.

Pada perdagangan Selasa, 21 April 2020, saham HMSP ditutup turun 1,26% sebesar 20 poin ke level Rp1.570 per lembar. Kapitalisasi pasar saham HMSP mencapai Rp182,61 triliun dengan imbal hasil negatif 55,19% dalam setahun terakhir. (SKO)