
Transaksi Nontunai Tumbuh Pesat, Limit QRIS Naik Jadi Rp5 Juta Per 1 Mei 2021
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi Rp5 juta per 1 Mei 2021.
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi Rp5 juta per 1 Mei 2021.
Sebelumnya, transaksi nontunai lewat QRIS hanya dapat dilakukan dengan limit maksimal Rp2 juta.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung akselaeasi digital dalam sistem pembayaran nasional.
“Memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien,” kata Perry dalam konferensi pers, Selasa, 21 April 2021.
Selain itu, tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) diturunkan dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021.
Transaksi nontunai tumbuh pesat
Bank sentral melihat, tingkat akseptasi masyarakat terhadap digitalisasi ekonomi makin menguat.
Terbukti dari transaksi sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai termasuk digital payment tumbuh positif disertai pesatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Maret 2021 mencapai Rp782,7 triliun, tumbuh 7,61% (yoy).
Di sisi lain, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit pada Maret 2021 tercatat Rp668,7 triliun, tumbuh 9,58% (yoy) sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi.
Transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring. Ditambah lagi, pembayaran digital dan akselerasi digital banking semakin meluas.
Pertumbuhan tersebut tercermin dari nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Maret 2021 sebesar Rp21,4 triliun, atau tumbuh 42,46% (yoy).
Volume transaksi digital banking juga terus meningkat. Pada Maret 2021 volumenya tumbuh 42,47% (yoy).
Transaksi digital banking mencapai 553,6 juta transaksi dan nilai transaksi digital banking yang tumbuh 26,44% (yoy) mencapai Rp3.025,6 triliun. (RCS)