<p>Petugas PGN tengah melakukan pengecekan rutin Gas Engine di Plaza Indonesia/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Tak Cukup 5, Pemerintah Godok 4 Stimulus Migas Lagi

  • JAKARTA – Industri minyak dan gas (migas) tampaknya tengah berbunga-bunga, setelah lima paket stimulus fiskal diluncurkan, pemerintah juga tengah menggodok empat insentif tambahan. Sama dengan paket kebijakan yang sebelumnya, empat rancangan ini bakal membantu industri migas melewati krisis pandemi COVID-19.   Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Industri minyak dan gas (migas) tampaknya tengah berbunga-bunga, setelah lima paket stimulus fiskal diluncurkan, pemerintah juga tengah menggodok empat insentif tambahan.

Sama dengan paket kebijakan yang sebelumnya, empat rancangan ini bakal membantu industri migas melewati krisis pandemi COVID-19.  

Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Arief Setiawan Handoko mengatakan stimulus juga akan mendukung pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (bph). Serta 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.

“Kondisi industri hulu migas saat ini masih banyak temui tantangan. Oleh karena itu kami berharap agar pemerintah melanjutkan dukungan untuk menyelesaikan implementasi empat stimulus lainnya,” kata Arief dalam acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020), Rabu, 2 Desember 2020.

Adapun keempat rancangan stimulus sektor migas adalah, pertama, pemberian cuti pajak alias Tax holiday yang berlaku untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas.

Untuk itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan No.PMK-150 sebagai revisi terbaru kebijakan Tax Holiday.

Kedua, pembebasan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22/MMBTU. Ketiga, relaksasi berupa penundaan atau pengurangan pajak tidak langsung sampai 100%.

Keempat, adanya dukungan dari kementerian/ lembaga (K/L) yang membina industri pendukung hulu migas seperti baja, rig, dan industri jasa migas lainnya. Tujuan dukungan ini agar industri penunjang dapat beroperasi secara efisien.

Lima Paket Stimulus Migas

Dengan tambahan empat rancangan tersebut, industri migas akan mendapatkan sembilan paket kebijakan fiskal dalam waktu dekat. Kelima paket stimulus migas yang sudah diluncurkan antara lain:

  1. Penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). 
  2. Penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
  3. Penghapusan biaya sewa barang milik negara (BMN) yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.
  4. Insentif berupa penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan Daily Contract Quantity (DCQ). Kebijakan ini terutama berlaku pada kontrak gas yang tidak memiliki pembeli alternatif.
  5. Penerapan insentif investasi untuk batas waktu. Seperti misalnya depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, dan DMO harga penuh.