
Menagih Utang Pinjol Ada Etikanya, Ini Hak Kamu sebagai Peminjam!
- Sistem hukum dan regulator di Indonesia tidak pernah membenarkan praktik penagihan yang kasar dan merendahkan martabat manusia. Bahkan, OJK dan AFPI mendorong kamu untuk melapor jika mengalami hal seperti itu.
Tren Leisure
JAKARTA - Industri pinjaman daring (Pindar) atau yang lebih populer dengan sebutan pinjol (pinjaman online) memang tumbuh pesat di Indonesia. Akan tetapi, pertumbuhannya juga diikuti dengan persoalan serius: praktik penagihan yang tak manusiawi dan sering kali melanggar etika.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025 tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku penagih utang di seluruh sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, 7.993 pengaduan berasal dari sektor Pindar.
Ini artinya, lebih dari 50% aduan terkait penagihan di sektor keuangan datang dari industri pinjaman online! Fakta ini menjadi pengingat bahwa tata kelola dan etika penagihan harus jadi perhatian serius bagi semua pihak—terutama bagi anak muda yang jadi target utama layanan Pindar.
- Perbandingan Sumber Kekayaan Miliarder: Indonesia dari Tambang, Amerika dari Teknologi
- Dukung Program Prabowo, Begini Tren Investasi Belanda ke RI 5 Tahun Terakhir
- Perjalanan Heroik Greta Thunberg: Remaja Pegiat Lingkungan dan Kemanusiaan yang Ditangkap Israel
AFPI Ajak Perusahaan Penagihan Jaga Etika Lewat Compliance Talk
Melihat kondisi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai organisasi yang menaungi 96 platform Pindar dan 35 perusahaan penyedia jasa penagihan (PJP) langsung gerak cepat. Pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, AFPI menggelar acara Compliance Talk untuk mengedukasi perusahaan penagihan terkait pentingnya menjaga etika dan profesionalisme saat menagih utang.
“Lewat Compliance Talk, kami ingin memperkuat pemahaman semua pihak tentang prinsip perlindungan konsumen, terutama saat proses penagihan,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
Entjik menjelaskan bahwa perusahaan jasa penagihan adalah mitra penting dalam ekosistem Pindar. Karena mereka lah yang berada di garda terdepan—langsung berhadapan dengan konsumen. Oleh karena itu, mereka wajib mengikuti aturan yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, Pasal 60 ayat (1) dan (2).
Jangan Asal Tagih! Ini Etika Debt Collector yang Resmi
Buat kamu yang pernah atau sedang punya cicilan di pinjol, penting banget untuk tahu bahwa ada aturan resmi soal bagaimana debt collector boleh menagih utang ke kamu.
Menurut POJK Nomor 22 Tahun 2023, ini dia delapan etika penagihan yang wajib dipatuhi:
- Penagih wajib pakai kartu identitas resmi dari perusahaan, lengkap dengan foto.
- Dilarang mengancam, menggunakan kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
- Tidak boleh pakai tekanan fisik atau verbal—alias enggak boleh galak-galak seenaknya.
- Penagihan hanya boleh ke penerima dana langsung, bukan ke teman, saudara, atau bos kamu!
- Tidak dilakukan terus-menerus hingga bikin stres.
- Hanya dilakukan di alamat penagihan atau domisili kamu.
- Harus dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, dari jam 08.00 pagi sampai 20.00 malam (bukan hari libur).
- Semua proses harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jadi, kalau kamu merasa ditagih dengan cara yang melanggar aturan di atas, kamu punya hak buat melaporkannya!
Pelatihan dan Sertifikasi untuk Debt Collector, Sudah Jalan Sejak 2019
Sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola industri, AFPI juga sudah menjalankan program pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga penagihan sejak 2019. Program ini dikelola oleh LSPFI (Lembaga Sertifikasi Profesi Fintech Indonesia), dan hingga kini sudah ada 25.000 tenaga penagihan yang bersertifikat.
“Training dan sertifikasi untuk profesi fintech lending ini jadi fokus utama AFPI, sesuai POJK 40 Tahun 2024,” kata Entjik.
Langkah ini penting agar tenaga penagihan di lapangan benar-benar memahami bagaimana berinteraksi dengan konsumen secara profesional dan manusiawi.
Pengawasan Jalan Terus, Adukan lewat JENDELA AFPI
Bukan cuma edukasi dan pelatihan, AFPI juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap platform dan mitra penagih utang. Jadi, kalau kamu merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan tidak etis dari debt collector, kamu bisa melaporkan lewat kanal resmi bernama JENDELA AFPI.
“AFPI mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran etika penagihan. Kami terus mengelola dan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif AFPI.
Yasmine juga menekankan pentingnya masukan dari publik agar asosiasi bisa mencari solusi bersama untuk menurunkan jumlah pengaduan dan menciptakan ekosistem Pindar yang lebih bertanggung jawab.
Digitalisasi Tenaga Penagihan, Biar Lebih Transparan dan Akuntabel
Dalam upaya jangka panjang, AFPI juga sedang mengembangkan portal digital tenaga penagihan. Sistem ini akan mencatat informasi dan kompetensi setiap penagih yang bekerja sama dengan platform Pindar. Tujuannya jelas: meningkatkan kredibilitas, memudahkan pengawasan, dan memitigasi risiko rekrutmen tenaga yang tidak kompeten atau berpotensi melanggar aturan.
Kalau sistem ini berjalan maksimal, publik bisa lebih tenang karena tahu bahwa orang yang datang menagih utang benar-benar terverifikasi dan profesional.
Buat Kamu yang Terjerat Pinjol, Jangan Takut Tapi Jangan Diam
Terjerat utang pinjol memang bisa bikin panik dan stres. Tapi bukan berarti kamu harus diam atau pasrah saat diperlakukan semena-mena. Justru sebaliknya, kamu berhak mendapat perlakuan yang manusiawi dan sesuai aturan.
Kalau ada yang menagih utang dengan cara:
- maki-maki lewat WhatsApp atau telepon,
- datang ke rumah sambil ancam-ancam,
- mempermalukan kamu di media sosial,
- sebar informasi ke teman dan keluarga kamu,
itu semua termasuk pelanggaran dan bisa kamu laporkan!
Ingat, sistem hukum dan regulator di Indonesia tidak pernah membenarkan praktik penagihan yang kasar dan merendahkan martabat manusia. Bahkan, OJK dan AFPI mendorong kamu untuk melapor jika mengalami hal seperti itu.
- Harga Ethereum Melonjak 40 Persen saat Bitcoin Turun, Ini Penyebabnya
- Beda Arah Ara dan Fahri Hamzah Soal Rumah Subsidi
- Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek Rekor dan Skuad Kunci
Industri Pindar Harus Dewasa, Konsumen Harus Cerdas
Pertumbuhan industri Pindar memang membuka akses keuangan lebih luas, tapi tantangan dalam tata kelola dan perlindungan konsumen juga makin besar. Dengan berbagai inisiatif seperti Compliance Talk, sertifikasi debt collector, hingga pengawasan kanal JENDELA AFPI, AFPI menunjukkan komitmennya untuk membenahi industri dari dalam.
Sebagai konsumen, kamu juga punya peran penting: pahami hak-hakmu, jangan takut bicara, dan selalu minta perlakuan yang adil. Jangan sampai kamu jadi korban dua kali—sudah kesulitan bayar, masih harus menghadapi penagihan yang kasar.
Kalau kamu merasa hakmu dilanggar, segera lapor ke JENDELA AFPI di https://jendela.afpi.or.id atau hubungi saluran pengaduan OJK.