
Industri Asuransi Banyak Tersandung Kasus, OJK Dorong Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari terdapat banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan di industri asuransi.
Industri
JAKARTA – Sebagai regulator Industri Keuangan Non Bank (IKNB) asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari terdapat banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
Salah satunya adalah kasus-kasus hukum yang menyandung sejumlah pelaku industri asuransi di Tanah Air. Banyaknya kasus hukum di industri ini dikhawatirkan akan mengikis kepercayaan masyarakat.
Padahal sejak pandemi COVID-19, kehadiran asuransi menjadi satu keuntungan tersendiri bagi para konsumennya alias pemegang polis.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
“Dari sisi kelembagaan, salah satu PR-nya adalah belum terbentuknya lembaga penjamin polis. Mengingat pentingnya lembaga ini, maka OJK mendorong pembentukannya,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam Webinar LPPI, Kamis 24 Januari 2021.
Tirta menyampaikan keberadaraan lembaga penjaminan polis nantinya diharapkan mampu menarik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransia. Sehingga dampaknya, industri ini dapat merangkul lebih banyak masyarat yang selama ini belum terlindung oleh asuransi.
Selain membangun kepercayaan, ia berpesan agar pelaku industri asuransi jeli melihat kebutuhan pasar. Seperti menyediakan produk asuransi yang disesuaikan dengan tingkat literasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi dan mendorong program asuransi mikro. Seperti asuransi usaha tani padi, ternak sapi, nelayan, ini sangat diperlukan mengingat premi hanya Rp50.000 dan bisa didapatkan toko terdekat dengan mendaftar lewat SMS lalu sudah teransuransi selama satu tahun,” jelas Tirta.
Opsi tersebut dilatarbelakangi oleh tingkat literasi keuangan dan investasi masyarakat yang masih beragam. Menurutnya, masyarakat dengan literasi yang terbatas tentu tidak pas jika ditawarkan dengan produk asuransi yang kompleks seperti unit link.
Sebab, konsumen tersebut belum memahami gejolak yang terjadi di pasar modal termasuk strategi pencairan. Akibatnya, hasil investasi akan jauh berkurang di bawah yang diiming-imingi agen asuransi.
“Kalau sudah begitu ujung-ujungnya pengaduan konsumen juga. Maka aspek perlindungan konsumen juga akan berdampak pada industri itu sendiri,” tambah dia. (LRD)