
Indonesia dan Korea Berlakukan Pertukaran Data Elektronik
JAKARTA – Bea Cukai sepakat untuk pemberlakuan pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas Asean-Korea (e-form AK). Menurut data yang dikutip dari laman Bea Cukai (24/01) perjanjian yang melibatkan Bea Cukai, Badan Indonesia National Single Window (INSW), Kementerian Perdagangan, dan Republik Korea sebelumnya telah ditandatangani pada 2 April 2019 […]
Industri
JAKARTA – Bea Cukai sepakat untuk pemberlakuan pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas Asean-Korea (e-form AK).
Menurut data yang dikutip dari laman Bea Cukai (24/01) perjanjian yang melibatkan Bea Cukai, Badan Indonesia National Single Window (INSW), Kementerian Perdagangan, dan Republik Korea sebelumnya telah ditandatangani pada 2 April 2019 silam dan akan diberlakukan efektif mulai 1 Februari 2020.
“Penerapan SKA yang sebelumnya manual kemudian diubah menjadi secara elektronik ini diharapkan mampu memberikan keuntungan seperti lebih cepat, lebih murah, pasti valid, dan menghindari notul karena terlambat menyerahkan SKA,” kata Kepala Seksi Regional I, Eko Yulianto dalam diskusi dan diseminasi di Kantor Pusat Bea Cukai (23/01) , “
Kedua negara telah sepakat untuk bekerja sama, membangun sistem pertukaran data elektronik masing-masing, untuk produk-produk terkait aturan tarif preferensi.
Dengan penerapan e-form AK ini antara negara importir dan pengekspor akan mengirimkan data atau informasi terkait e-SKA di sistem Bea Cukai melalui pertukaran data elektronik.
Dengan adanya pemberlakuan e-form AK ini para pengguna jasa diharapkan mampu menggunakan fasilitas ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memberikan surplus bagi perekonomian masing-masing negara.