
Emak-emak dan Korban PHK Bisa Ajukan KUR Bunga 0% Maksimum Rp10 Juta, Catat Syaratnya
Agunan pokok program ini adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR super mikro.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merilis program insentif baru berupa kredit usaha rakyat (KUR) super mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stimulus program KUR itu diberikan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III-2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR,” kata Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam program ini, suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.
Agunan pokok program ini adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR super mikro.
Berikut ketentuan dan syaratnya:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.
Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.
Realisasi KUR
Merujuk data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi antara lain tambahan subsidi bunga KUR telah diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
Adapun, penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
Program relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.
Total, realisasi penyaluran KUR selama Januari-Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 1,07%.
Sebelumnya total plafon KUR pada 2020 direncanakan sebesar Rp190 triliun. Kemudian, terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp8,87 triliun, sehingga total plafon KUR 2020 menjadi Rp198,87 triliun. (SKO)