
DPR Soroti Dugaan Intervensi Asing dalam PP 28/2024
- Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri, hingga memunculkan dugaan kuat adanya intervensi asing melalui campur tangan agenda tersembunyi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Tren Ekbis
JAKARTA – Sejumlah pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri, hingga memunculkan dugaan kuat adanya intervensi asing melalui campur tangan agenda tersembunyi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Nurhadi dengan tegas menyuarakan kekhawatirannya tentang arah kebijakan PP 28/2024. Menurutnya, aturan itu dapat mengancam kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional. "Kami di DPR, khususnya Komisi IX, memandang bahwa regulasi yang menyangkut sektor strategis seperti pertembakauan harus betul-betul berpijak pada kepentingan nasional, bukan sekadar mengutip pendekatan internasional tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi petani, buruh, dan negara," ujarnya.
Selain itu, Nurhadi juga menduga adanya intervensi asing melalui agenda tersembunyi FCTC dalam kebijakan PP 28/2024. Ia menegaskan, DPR, utamanya komisi IX, tentunya pro-kesehatan, hanya saja menolak intervensi regulasi yang berkedok kesehatan, padahal bermotif pengendalian ekonomi negara berkembang.
Bagi Nurhadi, isu ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Ia mempertanyakan relevansi lembaga legislatif jika kebijakan nasional terus-menerus tunduk pada standar asing. “Kita harus berani menegaskan kedaulatan kebijakan nasional. Kalau setiap kebijakan kita harus mengacu pada standar asing, lalu apa fungsi DPR, apa fungsi kedaulatan negara?” katanya.
Ia juga menyoroti potensi kerugian besar bagi petani dan pekerja sektor tembakau jika PP 28/2024 diterapkan tanpa penyesuaian kontekstual. Menurutnya, Indonesia bisa kehilangan potensi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang selama ini menjadi tulang punggung APBN.
Pada 2024, CHT menyumbang Rp216,9 triliun atau sekitar 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nurhadi menilai sektor ini sebagai pilar penting penyelamat ekonomi nasional, terutama ketika dividen BUMN tidak lagi menjadi penopang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi, agar kebijakan tidak justru menghambat pemulihan ekonomi nasional. “Bagi saya, tidak berlebihan jika kebijakan ini ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, jika terbukti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhadi memperingatkan bahwa kebijakan yang terlalu menekan sektor padat karya seperti industri tembakau dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional. Di tengah ancaman resesi global dan gelombang PHK, kebijakan yang tidak adaptif justru kontraproduktif.
Ia menilai bahwa regulasi yang terlalu ketat akan memicu efisiensi besar-besaran, pengurangan tenaga kerja, hingga penutupan unit produksi. Pemerintah, menurutnya, seharusnya merumuskan kebijakan yang protektif dan adaptif, bukan menambah beban yang memperparah pengangguran.
Nurhadi menambahkan jika sektor pertembakauan nasional ditekan dari hulu hingga hilir, maka pihak yang paling merasakan dampaknya adalah petani dan buruh tembakau. "Petani kehilangan pasar, buruh kehilangan pekerjaan, dan UMKM seperti warung kecil akan tercekik," ungkapnya.
Sektor informal seperti ini, lanjutnya, justru menjadi benteng sosial ekonomi bagi masyarakat bawah. Pemerintah perlu menghidupkan ekosistem tersebut, bukan mematikannya secara perlahan melalui regulasi yang tidak kontekstual dengan realitas lapangan.