<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

BPR Abang Pasar Dilikuidasi, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Mulai Besok

  • JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar (DL) pada 11 Februari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui laman LPS. Di sana nasabah bisa mengikuti langkah-langkah yang tersedia. […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar (DL) pada 11 Februari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.

Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui laman LPS. Di sana nasabah bisa mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

Pengumuman status simpanan nasabah dapat dilihat di laman LPS dan pembayaran di bank pembayar dilakukan juga mulai besok, Rabu, 3 Maret 2021.

Adapun pelayanan pengajuan atau pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS dilaksanakan melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku bank pembayar.

Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Sungguminasa yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 139, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam rangka pembayaran, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar berupa:
  1. Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/ SIM/ Paspor) nasabah
  2. Asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/ bilyet deposito)
  3. Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/ perusahaan
  4. Dokumen/ data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
  • Informasi tertulis dari pengurus organisasi/ perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/ perusahaan
  • Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  • Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
  • Mengisi dan menyerahkan formular pernyataan nasabah sesuai peruntukannya
  • Menyerahkan surat keterangan/ pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

LPS menginformasikan bahwa jangka waktu pembayaran klaim adalah lima tahun sejak BPR Abang Pasar dicabut izin usahanya yaitu sampai dengan 10 Februari 2026.

Selain itu, nasabah penyimbanan yang mempunyai kredit macet agar melunasi pinjamannya maksimal 30 harhi kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.