
BPR Abang Pasar Dilikuidasi, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Mulai Besok
JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar (DL) pada 11 Februari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui laman LPS. Di sana nasabah bisa mengikuti langkah-langkah yang tersedia. […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar (DL) pada 11 Februari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui laman LPS. Di sana nasabah bisa mengikuti langkah-langkah yang tersedia.
Pengumuman status simpanan nasabah dapat dilihat di laman LPS dan pembayaran di bank pembayar dilakukan juga mulai besok, Rabu, 3 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adapun pelayanan pengajuan atau pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS dilaksanakan melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku bank pembayar.
Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Sungguminasa yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 139, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam rangka pembayaran, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar berupa:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/ SIM/ Paspor) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/ bilyet deposito)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/ perusahaan
- Dokumen/ data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/ perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/ perusahaan
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
- Mengisi dan menyerahkan formular pernyataan nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/ pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
LPS menginformasikan bahwa jangka waktu pembayaran klaim adalah lima tahun sejak BPR Abang Pasar dicabut izin usahanya yaitu sampai dengan 10 Februari 2026.
Selain itu, nasabah penyimbanan yang mempunyai kredit macet agar melunasi pinjamannya maksimal 30 harhi kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.