Gemini_Generated_Image_q9exi9q9exi9q9ex.png
Tren Pasar

BEI Rem Saham CDIA & COIN karena Terlalu Ngebut

  • Saham CDIA dan COIN resmi disuspensi BEI karena lonjakan harga ekstrem. Simak kronologinya dan kenapa saham yang terlalu ngebut bisa "direm" dulu oleh bursa.

Tren Pasar

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Dua saham pendatang baru, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), resmi disuspensi alias dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) per Kamis 17 Juli 2025.

Langkah ini diambil karena lonjakan harga keduanya dianggap ngebut terlalu kencang. BEI menyebutkan, suspensi ini merupakan bagian dari mekanisme cooling down untuk menjaga pasar tetap kondusif.

“Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) pada tanggal 17 Juli 2025,” tulis BEI dalam pengumuman resmi.

Suspensi ini berlaku di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan agar investor bisa punya cukup waktu untuk mencerna informasi dan berpikir jernih sebelum ambil keputusan investasi. Sebelum diberi tanda disuspensi, saham CDIA dan COIN memang sudah lebih dulu masuk radar Unusual Market Activity (UMA) alias pergerakan tidak biasa. Keduanya melambung tinggi sejak resmi melantai di BEI yakni CDIA pada 9 Juli dan COIN pada 10 Juli 2025.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham tersebut, Bursa pun mencermati perkembangan pola transaksi," kata Yulianto dalam pengumuman sehari sebelumnya (16/7).

Dan memang, pergerakan harga keduanya bikin melongo. Saham CDIA tercatat sudah naik 310,53% dari harga IPO di Rp190 menjadi Rp780 per saham hanya dalam waktu 6 hari. Bahkan, CDIA menyentuh auto reject atas (ARA) selama enam hari berturut-turut. Nggak kalah heboh, saham COIN juga meroket 374% dari harga IPO Rp100 jadi Rp474 per saham, dan menyentuh ARA lima hari berturut-turut. Sebagai informasi, COIN merupakan induk dari Bursa Kripto CFX Indonesia.

Selain CDIA dan COIN, saham PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI) juga ikut kena label UMA dari BEI karena pergerakan harganya yang di luar kebiasaan. Untuk investor, terutama pemula, jangan langsung panik. UMA adalah 'bendera kuning' atau peringatan resmi dari BEI yang menandakan adanya pergerakan harga atau volume transaksi sebuah saham yang dianggap tidak wajar dan berada di luar kebiasaan pasar.

Ini adalah cara BEI untuk memberitahu para investor agar lebih berhati-hati dan mencermati saham tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa status UMA tidak selalu berarti telah terjadi adanya pelanggaran peraturan di pasar modal.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan hal ini dalam pengumuman resminya. “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulisnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 16 Juli 2025. 

Langkah suspensi ini sejatinya bukan hukuman, tapi bentuk rem darurat dari BEI agar pasar tetap sehat. Investor diingatkan untuk tetap kritis, jangan FOMO, dan pastikan setiap langkah investasi berdasarkan analisis yang matang.