BEI dan OJK Mau Kembalikan Jam Perdagangan Bursa ke Kondisi Normal
- Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyampaikan bahwa pengembalian jam perdagangan hingga pukul 16.00 WIB itu mulai dilakukan tahun 2022. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OJK.

Drean Muhyil Ihsan
Author


JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengembalikan jam perdagangan dan peraturan perdagangan saham ke kondisi normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyampaikan bahwa pengembalian jam perdagangan hingga pukul 16.00 WIB itu mulai dilakukan tahun 2022. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OJK.
Hingga saat ini, BEI masih memberlakukan jam operasional perdagangan versi pandemi, yakni mulai pukul 09.00 hingga 11.30 pada sesi pertama, pukul 13.30 hingga 14.49 pada sesi kedua, dan pukul 14.50 hingga 15.00 untuk sesi pra-penutupan.
- 10 Emiten Perbankan Bakal Rights Issue di Penghujung Tahun, Mana yang Layak Dikoleksi?
- Waspada Tumpukan Utang Luar Negeri di Tengah Defisit yang Melebar
- Andalkan Digitalisasi, AXA Mandiri Hadirkan Layanan Asuransi Terintegrasi EMMA
"Untuk waktu pemberlakuan, kemungkinan awal tahun depan karena kondisi pandemi masih berlaku. Kami terus koordinasi dengan OJK untuk mengembalikan jam perdagangan," ujarnya melalui siaran pers virtual beberapa hari lalu.
Selain itu, kata Laksono, pihaknya juga bakal mengembalikan aturan batasan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) yang saat ini belum simetris. Hanya saja memang perlu mengamati potensi adanya gelombang ketiga COVID-19 di akhir 2021 hingga awal 2022.
“Para pelaku pasar tidak ingin peraturan berubah-ubah. Misalnya kita kembalikan sekarang tapi nanti pandeminya naik lagi dan kita pendekkan lagi jam perdagangan, nah itu yang tidak diinginkan pelaku pasar,” imbuhnya.

Sukirno
Editor
