Tren Pasar

Fakta Penting di Balik Akuisisi BYAN oleh Haji Isam

  • PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkap rencana pengalihan 10,5 miliar saham kepada PT Jhonlin Baratama melalui perjanjian jual beli bersyarat.
haji isam low.jpg
Pemilik Jhonlin Group, Haji Isam berjabat tangan dengan pemegang saham terbesar PT Bayan Resources Tbk, Low Tuk Kwong. (Sumber: Disway.id )

JAKARTA, TRENASIA.ID – Informasi pengambilalihan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam bukanlah isapan jempol. 

Kurang sebulan setelah isu itu muncul, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkap rencana transaksi jumbo oleh Haji Isam. Bayan mengakui adanya proses pengalihan 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham perseroan kepada PT Jhonlin Baratama. 

Transaksi tersebut dituangkan dalam Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement yang ditandatangani pada 16 September 2026.

"Berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang kami terima, Bapak Low Tuck Kwong (Dato' Dr. Low Tuck Kwong) dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama ("Pembeli")," kata Direktur PT Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero, 17 September 2026. 

Jenny menambahkan, terkait rencana pengalihan 10 miliar saham biasa Perseroan dan penyelesaian transaksi, tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan.

Saham BYAN yang Dialihkan 10 Miliar Lembar

Berdasarkan keterbukaan informasi, transaksi mencakup rencana pengalihan 10.00.000.500 saham biasa PT Bayan Resources Tbk kepada PT Jhonlin Baratama.

Namun, transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Penyelesaian pengalihan saham baru dilakukan setelah sejumlah kondisi pendahuluan (conditions precedent) terpenuhi.

Dengan demikian, pengumuman tersebut merupakan informasi mengenai perjanjian jual beli saham bersyarat, bukan pemberitahuan bahwa seluruh saham tersebut telah berpindah kepemilikan.

Bayan Sebut Tak Berdampak Material terhadap Operasional

Jenny Quantero menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan,” tambah Jenny.

Setelah transaksi diselesaikan dan seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham biasa Bayan Resources.

Bayan juga mencantumkan bahwa kegiatan usaha perseroan mencakup aktivitas perusahaan holding, pengangkutan dan penjualan batubara, serta pengelolaan terminal khusus batubara.

Belum Ada Nilai Transaksi dalam Pengumuman

Dalam dokumen fakta material tersebut, Bayan Resources tidak mencantumkan nilai transaksi pengalihan 10,5 miliar saham. Karena itu, besaran dana yang akan dibayarkan PT Jhonlin Baratama untuk transaksi tersebut belum dapat diketahui dari keterbukaan informasi ini.

Dokumen juga tidak menyebut bahwa transaksi telah selesai. Bayan secara eksplisit menyatakan kepemilikan Jhonlin Baratama atas 10.500.000.500 saham baru terjadi setelah transaksi diselesaikan dan seluruh kondisi pendahuluan terpenuhi.

Fakta Penting Transaksi Saham BYAN

  • Emiten: PT Bayan Resources Tbk (BYAN)
  • Tanggal perjanjian: 16 September 2026
  • Pembeli: PT Jhonlin Baratama
  • Jumlah saham: 10.500.000.500 saham biasa
  • Jenis transaksi: Perjanjian jual beli saham bersyarat
  • Status: Belum efektif sepenuhnya, menunggu pemenuhan kondisi pendahuluan

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 18 Sep 2026