Tren Pasar

BEI Perketat Syarat IPO, Emiten Wajib Punya Proyeksi Keuangan 5 Tahun

  • BEI memperbarui aturan IPO dengan memperketat persyaratan keuangan, menyesuaikan ketentuan free float, serta mewajibkan proyeksi keuangan lima tahun bagi calon emiten.
BEI buka kembali kode broker dan domisili investor. Apa dampaknya untuk kamu yang baru terjun ke dunia saham? Simak manfaat, risiko, dan strategi amannya di sini.
BEI buka kembali kode broker dan domisili investor. Apa dampaknya untuk kamu yang baru terjun ke dunia saham? Simak manfaat, risiko, dan strategi amannya di sini. (Berbagai Sumber)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) melalui penyempurnaan Peraturan Nomor I-A. Perubahan aturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat struktur pasar modal Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.

Penyempurnaan tahap kedua Peraturan I-A telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. 

Sejumlah ketentuan yang diperbarui mencakup persyaratan keuangan calon emiten, penghitungan saham publik atau free float, penghapusan batas minimum harga penawaran saham, hingga kewajiban penyampaian dokumen tambahan sebelum pencatatan.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya BEI memperkuat kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal. Dengan persyaratan yang disesuaikan, calon emiten diharapkan memiliki fundamental yang memadai, kesiapan operasional, serta keterbukaan informasi yang mendukung pengambilan keputusan investasi.

Baca juga : Defisit APBN 2026 Dibayangi Tekanan Subsidi dan Bunga Utang

BEI Perketat Persyaratan Keuangan Calon Emiten IPO

Salah satu perubahan utama dalam penyempurnaan Peraturan I-A adalah penguatan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Bursa juga mewajibkan saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan yang ingin tetap berada di Papan Utama.

Kebijakan tersebut menempatkan kondisi keuangan perusahaan sebagai salah satu aspek penting dalam menilai kelayakan pencatatan saham. Calon emiten tidak hanya perlu mempersiapkan proses penawaran umum, tetapi juga memastikan kondisi fundamental dan kesiapan operasionalnya sesuai dengan ketentuan bursa.

Pejabat Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri mengatakan penguatan persyaratan tersebut diarahkan untuk memastikan perusahaan tercatat mempunyai fondasi bisnis yang memadai.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Aulia.

Dalam konteks pasar modal, kualitas fundamental emiten menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan investor sebelum membeli saham. Informasi keuangan, kemampuan menghasilkan laba, prospek usaha, dan risiko bisnis dapat membantu investor menilai potensi serta risiko investasi.

Meski demikian, pemenuhan persyaratan pencatatan tidak serta-merta menjamin perusahaan akan terus mencetak keuntungan atau memberikan imbal hasil positif kepada pemegang saham. Investor tetap perlu melakukan analisis terhadap laporan keuangan, valuasi, prospek industri, dan tata kelola perusahaan.

Baca juga : IHSG Hari Ini 09 Oktober 2026 Dibuka Naik ke 6.039,01 Poin

Ketentuan Free Float Disesuaikan, Pemegang Saham di Atas 5% Bisa Diperhitungkan

BEI juga menyesuaikan ketentuan mengenai free float atau saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Melalui ketentuan baru tersebut, calon emiten dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float.

Namun, pengajuan tersebut tidak berlaku otomatis karena harus memenuhi kriteria yang ditetapkan bursa, termasuk ketentuan bahwa penerima manfaat atau beneficial owner-nya merupakan investor publik.

Penyesuaian ini berkaitan dengan penghitungan kepemilikan saham publik ketika perusahaan melakukan IPO maupun memenuhi ketentuan pencatatan di bursa. Status kepemilikan saham perlu dinilai berdasarkan kriteria yang berlaku, bukan hanya dari besarnya persentase kepemilikan.

Aulia menjelaskan perubahan tersebut ditujukan untuk menciptakan penghitungan free float yang lebih proporsional tanpa mengabaikan transparansi kepemilikan.

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” ujar Aulia.

Bagi investor, free float merupakan salah satu indikator penting untuk menilai struktur kepemilikan dan ketersediaan saham yang beredar di pasar. Jumlah saham publik dapat memengaruhi likuiditas perdagangan, meskipun likuiditas juga dipengaruhi oleh volume transaksi, minat investor, kapitalisasi pasar, dan kondisi pasar secara keseluruhan.

Karena itu, perubahan ketentuan ini tetap perlu dibaca bersama persyaratan teknis lain yang ditetapkan BEI. Pengajuan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% tidak berarti seluruh kepemilikan tersebut otomatis masuk dalam kategori free float.

Baca juga : Kejar Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BEI Hapus Ketentuan Minimum Harga IPO

Perubahan lainnya adalah penghapusan ketentuan minimum harga penawaran umum dalam Peraturan I-A. Kebijakan ini diselaraskan dengan perubahan Peraturan II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Dengan penghapusan tersebut, Peraturan I-A tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran saham yang harus dipenuhi calon emiten. BEI menyebut penyesuaian ini dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penentuan harga saham saat IPO.

Aulia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan melalui pasar modal sekaligus memperluas akses investor terhadap saham.

“Hal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau,” ujar Aulia.

Bagi perusahaan, fleksibilitas harga penawaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan struktur dan strategi IPO. Penetapan harga saham tetap perlu mempertimbangkan valuasi perusahaan, kondisi pasar, minat investor, serta kebutuhan pendanaan.

Sementara itu, bagi investor ritel, tidak adanya ketentuan minimum harga penawaran dalam Peraturan I-A dapat membuka peluang untuk mengakses saham dengan harga nominal yang lebih rendah.

Namun, harga saham yang murah secara nominal tidak selalu berarti saham tersebut memiliki valuasi yang murah. Penilaian investasi tetap perlu mempertimbangkan kinerja keuangan, prospek pertumbuhan, jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, serta risiko bisnis perusahaan.

Calon Emiten Wajib Menyampaikan Proyeksi Keuangan Lima Tahun

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi, BEI juga meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan sejumlah dokumen tambahan dalam proses pencatatan saham.

Dokumen tersebut meliputi proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek.

Kewajiban menyampaikan proyeksi keuangan lima tahun memberikan gambaran mengenai rencana bisnis dan ekspektasi kinerja perusahaan setelah menjadi emiten. Informasi tersebut dapat membantu investor memahami arah pengembangan usaha, kebutuhan pendanaan, serta asumsi yang mendasari target keuangan perusahaan.

Meski demikian, proyeksi keuangan merupakan perkiraan berdasarkan asumsi tertentu dan bukan jaminan bahwa perusahaan akan mencapai target yang disampaikan. Realisasi kinerja dapat berbeda karena perubahan kondisi ekonomi, persaingan industri, biaya operasional, permintaan pasar, dan faktor lainnya.

Sementara itu, laporan riset ekuitas dapat memberikan perspektif tambahan mengenai perusahaan dan prospek bisnisnya. Adapun informasi ringkas permohonan pencatatan efek menjadi bagian dari dokumen yang mendukung transparansi proses pencatatan saham.

Kewajiban dokumen tambahan tersebut juga menuntut calon emiten mempersiapkan proses IPO secara lebih terstruktur, mulai dari penyusunan rencana bisnis dan proyeksi keuangan hingga penyediaan informasi yang dibutuhkan investor.

Dengan mulai berlakunya penyempurnaan Peraturan I-A pada 9 Oktober 2026, BEI memperbarui sejumlah ketentuan pencatatan saham yang mencakup kualitas keuangan perusahaan, transparansi kepemilikan, fleksibilitas harga penawaran, dan keterbukaan informasi.

Pelaksanaan aturan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam perkembangan pasar IPO Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan akses perusahaan terhadap pendanaan dengan kebutuhan investor akan informasi yang memadai dan perlindungan di pasar modal.