Babak Baru BEI: Demutualisasi dan Peran Danantara
- Membedah skema demutualisasi BEI dan peran strategis Danantara. Apa dampaknya bagi investor dan independensi pasar modal?

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pasar modal Indonesia kini tengah bersiap menyongsong babak baru dalam sejarah keuangannya. Istilah demutualisasi menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku pasar, menandai pergeseran fundamental bursa dari sekadar tempat bertransaksi menjadi entitas bisnis modern yang jauh lebih kompetitif serta transparan.
Rencana masuknya Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai salah satu pemegang saham pasca-demutualisasi menambah bobot strategis aksi korporasi ini bagi ekonomi nasional. Langkah ini dinilai akan memperkuat struktur permodalan bursa sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap stabilitas pasar keuangan domestik.
Namun, publik dan pelaku pasar tentu bertanya-tanya mengenai dampak jangka panjangnya. Apa sebenarnya implikasi konkret dari perubahan besar ini bagi ekosistem investasi di Tanah Air, serta bagaimana independensi regulator tetap terjaga di tengah orientasi bursa yang makin mengejar keuntungan?
Arsitektur Baru Kepemilikan Bursa
Secara sederhana, demutualisasi adalah proses perubahan status hukum bursa efek dari organisasi nirlaba menjadi perseroan terbatas. Sebelumnya, bursa dimiliki oleh anggota bursa atau perusahaan sekuritas, namun nantinya kepemilikan akan terbuka bagi investor strategis di luar lingkaran anggota, bahkan publik.
Perubahan ini bukan tanpa alasan kuat, karena tren global menunjukkan bursa yang telah melakukan demutualisasi cenderung lebih lincah. Bursa efek di negara maju seperti Hong Kong, Singapura, dan Australia terbukti mampu melakukan inovasi teknologi serta pendanaan yang lebih agresif.
Langkah demutualisasi sering kali berlanjut ke tahap penawaran umum perdana atau IPO. Bursa Efek Australia (ASX) mencatat sejarah sebagai bursa pertama yang melantai di papan perdagangannya sendiri pada tahun 1998, membuka jalan bagi transparansi dan akses modal publik.
Jejak sukses tersebut kemudian diikuti oleh bursa tetangga di kawasan Asia. Bursa Efek Singapura (SGX) resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2000, disusul oleh Bursa Efek Hong Kong (HKEX) yang juga sukses melantai dan menarik minat investor global.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia rampung pada Kuartal I-2026 mendatang. CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyebutkan bahwa lembaganya membidik kepemilikan saham bursa dengan porsi yang lazim diterapkan oleh Sovereign Wealth Fund global, yakni kisaran 15 hingga 30 persen.
Kehadiran Danantara bukan untuk menguasai secara mutlak, melainkan berfungsi sebagai jangkar permodalan yang kuat. “Tentunya bukan hanya Danantara, tapi juga dari institusi keuangan dunia lainnya pun akan dibuka. Ya, nanti kita lihat yang terbaiknya seperti apa,” ujar Rosan dalam keterangannya.
Selain masuk ke dalam struktur kepemilikan bursa, Danantara juga berkomitmen menyuntikkan likuiditas ke pasar. Pandu menyebutkan bahwa lima puluh persen dana kelolaan akan dialokasikan untuk investasi domestik, termasuk membeli instrumen ekuitas dan obligasi yang tersedia di pasar modal Indonesia.
“Kami melihat instrumen investasi seperti obligasi dan ekuitas menarik. Saya tidak bakal juga memerinci secara spesifik berapa persen, karena pemain-pemain pasar modal ini sangat pintar, yang pasti kami akan terus berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tambah Pandu optimis.
Menjaga Independensi di Tengah Orientasi Profit
Salah satu isu paling krusial dalam transisi ini adalah potensi benturan kepentingan antara bisnis dan pengawasan. Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan garansi bahwa hal tersebut tidak akan terjadi karena terdapat pemisahan tegas antara fungsi bisnis dan fungsi regulasi.
Pandu menjelaskan bahwa OJK tetap memegang kendali penuh sebagai regulator yang melakukan pengaturan pasar. “OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit mencari keuntungan untuk institusi itu,” tegas Pandu saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Penegasan penting lainnya adalah mengenai status hukum entitas bursa setelah proses transformasi selesai. Pandu memastikan bahwa pasca-demutualisasi, Bursa Efek Indonesia tidak akan berubah status menjadi Badan Usaha Milik Negara, melainkan tetap beroperasi sebagai perusahaan swasta dengan tata kelola profesional.
Langkah percepatan ini juga merupakan respons strategis untuk menjaga daya saing Indonesia dari ancaman penurunan status pasar. Demutualisasi adalah jawaban konkret untuk memperbaiki tata kelola, memisahkan kepemilikan dari hak keanggotaan, serta menarik arus modal yang lebih besar ke dalam negeri.
Sebelumnya, pasar sempat terguncang oleh kabar bahwa MSCI akan meninjau ulang posisi Indonesia karena isu transparansi. Transformasi ini diharapkan dapat memuaskan standar investor global, memastikan Indonesia tetap berada di radar investasi internasional sebagai negara tujuan investasi yang aman dan menguntungkan.

Alvin Bagaskara
Editor
