Terapkan Waste to Energy, Indonesia Bisa Belajar dari Swedia
- Ancaman TPA penuh pada 2028 mendorong pemerintah mempercepat 34 proyek Waste-to-Energy, dengan Swedia jadi rujukan pengelolaan sampah.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Masalah sampah di Indonesia kian mendekati titik kritis. Pemerintah memproyeksikan hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah akan mencapai kapasitas maksimal pada 2028.
Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dengan mengubah sampah menjadi sumber energi melalui proyek Waste to Energy (WTE). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara konvensional.
Pemerintah pun menyiapkan pembangunan 34 proyek WTE di berbagai kota sebagai solusi jangka menengah hingga panjang. “Kita akan mulai pembangunan 34 proyek Waste-to-Energy tahun ini,” ujar Prabowo dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, dikutip Selasa, 3 Februari 2026.
Proyek WTE tersebut dirancang untuk mengolah sampah perkotaan yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi listrik. Selain menekan volume sampah yang berakhir di TPA, fasilitas ini juga diharapkan berkontribusi pada bauran energi nasional. Pemerintah menargetkan proyek-proyek tersebut dapat beroperasi dalam dua tahun setelah dimulai.
Dari sisi investasi, nilai proyek WTE nasional diperkirakan mencapai sekitar US$3,5 miliar atau setara Rp50 triliunan. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan tahap awal proyek WTE atau pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan lebih dulu digarap di 10 kota di Indonesia.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan kota-kota yang masuk dalam fase awal tersebut mencakup wilayah dengan tingkat produksi sampah tinggi dan tekanan kapasitas TPA yang kian meningkat.
“Daerahnya itu adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, kemudian Bali dan Makassar,” ujar Rosan di sela acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran bertajuk Optimism on 8 Percent Economic Growth di Jakarta.
Pengembangan proyek WTE ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi tersebut menjadi payung hukum percepatan pengelolaan sampah nasional dan terdiri atas delapan bab serta 33 pasal.
Dalam Pasal 2 Perpres No. 109/2025 dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menangani kondisi darurat sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Selain itu, peraturan ini juga diarahkan untuk mengurangi timbunan sampah melalui pemanfaatan teknologi pengolahan menjadi energi baru dan terbarukan, sekaligus menerapkan prinsip “pencemar membayar” atas biaya pengolahan sampah yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Perpres tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan sampah sebagai sumber energi tidak terbatas pada pembangkitan listrik. Sampah juga dapat diolah menjadi bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, hingga produk turunan lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan mendukung transisi energi berkelanjutan.
Badan Pengelola Investasi Danantara menyebut minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, mulai mengalir ke proyek pengolahan sampah berbasis energi ini. Sejumlah kota besar seperti Jakarta, Makassar, dan Surabaya masuk dalam daftar prioritas pengembangan.
Ancaman TPA penuh menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi perkotaan. Tumpukan sampah yang tidak tertangani berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca, pencemaran air, hingga risiko penyakit bagi masyarakat. Pemerintah menilai WTE dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi tekanan tersebut.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai keberhasilan WTE tetap bergantung pada konsistensi kebijakan dan integrasi dengan pengelolaan sampah dari hulu. Pengurangan sampah, pemilahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tetap dibutuhkan agar WTE tidak menjadi solusi instan semata.
Penerapan Waste to Energy di Negara Lain
Salah satu negara yang berhasil menerapkan WTE adalah Swedia. Negara tersebut berhasil membuat perubahan mendasar terkait pengelolaan limbah. Melansir dari Earth.org, Selasa, 3 Februari 2026 dalam beberapa dekade terakhir, pemerintah Swedia merevolusi sistem pengelolaan sampahnya dengan kombinasi kebijakan kuat, partisipasi publik yang tinggi, dan investasi dalam teknologi pemulihan energi dari limbah.

Hal ini dimulai dengan kebijakan seperti Extended Producer Responsibility yang membuat produsen bertanggung jawab atas biaya pengumpulan dan pembuangan produk mereka, serta penerapan tarif sampah berbasis berat untuk mendorong daur ulang sejak di rumah tangga hingga industri.
Akibatnya, tingkat daur ulang sampah meningkat dari sekitar 38% pada 1975 menjadi hampir 99% sekarang, sementara hanya sekitar 1% dari total sampah yang berakhir di TPA.
Dalam praktiknya, sampah yang tidak bisa didaur ulang termasuk campuran bahan organik, kertas, plastik, dan biomassa diolah di fasilitas waste-to-energy. Cara ini dilakukan untuk menghasilkan listrik dan panas yang kemudian disalurkan ke jaringan pemanas distrik (district heating) serta sistem energi rumah tangga.
Teknologi ini memanfaatkan panas dari pembakaran limbah untuk memasok energi bagi ratusan ribu rumah di seluruh negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan meminimalkan kebutuhan lahan untuk TPA.
Kunci lain keberhasilan Swedia adalah sistem pemilahan limbah yang efisien dan jaringan pengumpulan yang kuat. Warga diwajibkan untuk memilah sampah mereka di tingkat rumah tangga, sementara fasilitas pengumpulan tersedia dalam jarak dekat dari permukiman, sehingga partisipasi masyarakat sangat tinggi.
Sebagai hasilnya, hampir setengah dari semua limbah rumah tangga Swedia diolah menjadi energi, dan negara ini bahkan mengimpor sampah dari negara lain untuk memastikan operasi pabrik WTE tetap optimal.
Model Swedia menunjukkan bahwa keberhasilan WTE tidak berdiri sendiri pada teknologi, melainkan pada konsistensi kebijakan, kepastian regulasi, serta keterlibatan publik dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Bagi Indonesia, pengalaman Swedia dapat menjadi rujukan penting bahwa pengolahan sampah menjadi energi perlu diintegrasikan dengan sistem pemilahan yang kuat, tata kelola yang transparan, serta skema pembiayaan yang berkelanjutan agar benar-benar mampu menekan ketergantungan pada TPA dan mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
