Mengungkap Maraknya Eksploitasi Pekerja di Sektor Perikanan
- Kasus KM Maulana 23 mengungkap dugaan kerja paksa dan eksploitasi awak kapal cumi, mulai dari kekerasan, target tangkapan hingga upah tak sesuai.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Dugaan praktik kerja paksa dan eksploitasi awak kapal kembali mencuat di sektor perikanan tangkap Indonesia. Kasus terbaru terjadi pada KM Maulana 23, kapal penangkap cumi yang beroperasi di perairan Kepulauan Aru.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan ketenagakerjaan di kapal perikanan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga dugaan kekerasan fisik, jam kerja panjang, makanan yang terbatas hingga praktik yang disebut mengarah pada perbudakan awak kapal.
Salah satu korban, Ilyas Salahuddin, mengaku masih mengalami sakit di sejumlah bagian tubuh setelah mengalami penyiksaan ketika bekerja sebagai awak kapal cumi.
“Seluruh badan sakit. Telinga kiri saya tidak bisa mendengar, lalu perut saya sakit. Di bagian kaki juga masih ada sakit,” kata Ilyas, dikutip dari Mongabay, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ilyas bersama Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra menjadi korban penyiksaan di KM Maulana 23. Video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap para awak kapal tersebut kemudian viral pada 30 September 2026. Dalam video tersebut, para korban terlihat dicelupkan ke dalam bak air, diinjak dan dipukuli.
Baca juga : Hanya 5 Saham yang Naik di Penutupan LQ45, CUAN-AMMN Longsor
Target Cumi Berujung Kekerasan
Dugaan kekerasan terhadap awak kapal disebut berkaitan dengan target tangkapan yang harus dipenuhi setiap malam. Para awak kapal diwajibkan menangkap sedikitnya dua kilogram cumi dalam semalam. Jika target tersebut tidak tercapai, awak kapal disebut mendapatkan hukuman berupa kekerasan fisik.
“Kurang dari dua kilogram, maka wakil dari nakhoda memukuli AKP. Bahkan awak yang dapat paling sedikit nanti dipukuli ramai-ramai,” demikian keterangan korban.
Kondisi tersebut membuat aktivitas penangkapan cumi bukan hanya menjadi persoalan produktivitas kapal, tetapi juga diduga menjadi sarana untuk mengendalikan para pekerja melalui ancaman kekerasan.
Para awak kapal bekerja sejak sore hingga pagi. Mereka juga disebut hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kemudian menemukan indikasi adanya praktik kerja paksa dalam kasus tersebut. KKP bahkan menyebut kondisi yang dialami para awak kapal mengarah pada bentuk “perbudakan”.
KKP kemudian menangkap KM Maulana 23 pada 2 Oktober 2026 di perairan Kepulauan Aru. Kapal berbobot 89 GT tersebut diketahui menggunakan alat pancing cumi dan membawa sekitar satu ton cumi.
Penangkapan kapal dilakukan setelah kasus penyiksaan terhadap awak kapal mencuat ke publik. Kasus tersebut kemudian ditangani aparat penegak hukum. Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dari 24 kru yang diperiksa, sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Proses hukum tersebut masih berjalan sehingga status hukum masing-masing pihak tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan.
Eksploitasi terhadap awak kapal juga terlihat dari persoalan upah. Para awak disebut dijanjikan memperoleh uang bagi hasil hingga Rp10 juta untuk pelayaran selama empat bulan.
Namun, realisasi yang diterima jauh di bawah janji tersebut. Para pekerja disebut hanya mendapatkan sekitar Rp500.000. Sebelum berangkat, mereka juga dijanjikan uang muka sebesar Rp5 juta. Namun, uang yang benar-benar diterima hanya sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000.
“Tapi yang didapat tidak sesuai dengan janji saat perekrutan,” ujar korban. Ketidaksesuaian antara janji perekrutan dengan pembayaran yang diterima menjadi salah satu persoalan yang sering muncul dalam kasus eksploitasi awak kapal.
Bacajuga : Mengenal Giant Sea Wall Pantura yang Mulai Dibangun, Membentang 575 Km
Bukan Kasus Pertama
Kasus KM Maulana 23 bukan satu-satunya perkara yang menunjukkan dugaan eksploitasi terhadap awak kapal perikanan. National Fishers Center (NFC) mencatat sejumlah kasus dengan pola serupa, antara lain KM Sumber Rizqi-A, KM Mitra Usaha Semesta (MUS), Run Zeng 03, dan KM Awindo 2A.
Pola yang ditemukan mencakup perekrutan melalui media sosial, janji upah dan kasbon, kondisi kerja berat, jam kerja panjang serta dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kasus Run Zeng 03, misalnya, menunjukkan bagaimana kondisi kerja di kapal dapat berkembang menjadi persoalan serius. Para awak disebut bekerja hingga 16 jam sehari dan mendapatkan makanan yang tidak layak.
Dalam kasus tersebut, enam awak kapal bahkan dilaporkan melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Satu orang kemudian ditemukan meninggal dunia. Sementara itu, perkara KM Awindo 2A telah sampai pada tahap putusan pengadilan. Lima terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pada tingkat banding, putusan tersebut diperkuat dan hukuman salah satu pelaku ditambah menjadi 3,6 tahun penjara. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan awak kapal masih menjadi isu penting dalam industri perikanan tangkap.
Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Imam Trihatmadja meminta aparat tidak hanya melihat perkara KM Maulana 23 sebagai kasus penganiayaan. Menurut dia, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Perlu selidiki lebih lanjut. Setidaknya dengan ada pemukulan dan penganiayaan ini sudah masuk dalam 11 indikator kerja paksa yang tidak diperbolehkan,” kata Imam.
Dalam konteks TPPO, terdapat sejumlah unsur yang perlu diperiksa. Unsur tersebut mencakup proses seperti perekrutan atau pengangkutan korban, cara yang digunakan berupa ancaman atau kekerasan untuk mengendalikan korban, serta tujuan eksploitasi seperti kerja paksa atau perbudakan. Karena itu, penyidikan tidak cukup berhenti pada pihak yang melakukan kekerasan secara langsung.
DFW juga mendorong aparat mengusut pihak yang berada di balik operasional kapal. Imam menilai proses hukum perlu melihat kemungkinan keterlibatan perusahaan pemilik kapal, bukan hanya awak atau pihak lapangan yang melakukan kekerasan.
Langkah tersebut penting untuk melihat bagaimana proses perekrutan, pemberian kontrak kerja, pembayaran upah dan pengawasan terhadap awak kapal dilakukan.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat mengungkap apakah kasus tersebut merupakan tindakan individu atau bagian dari pola yang lebih sistematis dalam hubungan kerja di kapal perikanan.
Data pengaduan NFC memperlihatkan persoalan eksploitasi awak kapal memiliki pola yang lebih luas. Berdasarkan catatan terhadap 37 pengaduan dengan 113 korban sepanjang Desember 2024-November 2025, masalah terbesar yang dilaporkan adalah upah tidak dibayar atau pemotongan upah.
Persoalan tersebut mencapai 43,2% dari seluruh pengaduan. Masalah berikutnya adalah penahanan dokumen atau identitas pribadi sebesar 13,5%, sementara persoalan jaminan sosial mencapai 8,1%.
Data tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi awak kapal tidak selalu dimulai dari kekerasan fisik. Persoalan dapat bermula dari proses perekrutan yang tidak transparan, janji upah yang tidak sesuai, utang atau kasbon, penahanan dokumen, pemotongan gaji hingga kondisi kerja yang membuat pekerja sulit meninggalkan kapal.
Mengapa Kapal Perikanan Rentan Eksploitasi?
Karakteristik pekerjaan di kapal perikanan membuat pengawasan terhadap hubungan kerja menjadi lebih kompleks. Awak kapal bekerja jauh dari daratan, berada dalam ruang kerja tertutup selama berbulan-bulan dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap nakhoda maupun pemilik kapal.
Dalam situasi seperti itu, ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pihak yang memiliki kendali atas kapal dapat meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran hak pekerja.
Ketika persoalan upah kemudian disertai ancaman, kekerasan, penahanan dokumen atau pembatasan kebebasan bergerak, kasus tersebut dapat berkembang menjadi dugaan kerja paksa dan eksploitasi manusia.
Karena itu, kasus KM Maulana 23 tidak hanya menjadi perkara penyiksaan awak kapal.
Kasus tersebut juga membuka kembali persoalan yang lebih besar mengenai perlindungan tenaga kerja perikanan, transparansi perekrutan, pembayaran upah, pengawasan perusahaan perikanan dan potensi TPPO di sektor perikanan tangkap.
Kasus KM Maulana 23 memperlihatkan bagaimana pekerjaan sebagai awak kapal cumi dapat berada dalam kondisi rentan ketika mekanisme perlindungan pekerja tidak berjalan dengan baik.
Dari target tangkapan, kekerasan fisik, jam kerja panjang hingga ketidaksesuaian pembayaran, sejumlah indikator yang muncul dalam kasus tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan aparat.
Apalagi, kasus serupa sebelumnya juga pernah muncul pada kapal lain dengan pola eksploitasi yang berbeda. Karena itu, pengungkapan kasus KM Maulana 23 menjadi penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban, tetapi juga untuk melihat apakah terdapat pola sistematis eksploitasi awak kapal perikanan di Indonesia.
Jika penyidikan menemukan unsur kerja paksa atau TPPO, perkara tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan, kontrak kerja, pembayaran upah serta kondisi kerja awak kapal.
Pada akhirnya, persoalan perbudakan di kapal cumi tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah kekerasan di tengah laut. Kasus tersebut berkaitan dengan bagaimana pekerja direkrut, bagaimana upah dijanjikan dan dibayarkan, siapa yang mengawasi kondisi kerja, serta sejauh mana perusahaan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan hak awak kapal.

Chrisna Chanis Cara
Editor
