Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Rentan Penipuan Digital
- Global Fraud Index 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara kedua paling tidak terlindungi dari penipuan digital di dunia. Simak indikator dan penyebabnya.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Indonesia masuk dalam daftar 15 negara paling tidak terlindungi dari penipuan digital di dunia berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025 yang disusun oleh perusahaan teknologi verifikasi global, Sumsub.
Dalam indeks tersebut, Indonesia menempati peringkat kedua, hanya berada di bawah Pakistan sebagai negara dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap penipuan digital.
Masuknya Indonesia dalam posisi ini menyoroti tantangan serius dalam ekosistem keamanan digital nasional, terutama di tengah percepatan transformasi digital, meningkatnya transaksi online, dan penetrasi internet yang kian luas.
Dalam rilis reminya, Sumsub menegaskan peringkat risiko penipuan digital tidak ditentukan semata-mata oleh banyaknya kasus yang terjadi. Global Fraud Index 2025 menggunakan metodologi yang dirancang untuk menjawab pertanyaan mendasar, mengapa suatu negara lebih rentan terhadap penipuan digital dibanding negara lain.
Pendekatan ini menilai berbagai aspek struktural yang membentuk ekosistem digital suatu negara, mulai dari aktivitas kejahatan, kesiapan teknologi, peran pemerintah, hingga kondisi ekonomi.
Baca juga : Waspada! Modus Phishing Rugikan Nasabah BCA Rp500 Juta
Empat Indikator Global Fraud Index 2025
Aktivitas Penipuan Jadi Faktor Terbesar
Indikator paling dominan dalam indeks ini adalah aktivitas penipuan (Fraud Activity) dengan bobot 50 persen. Pilar ini mengukur intensitas penipuan digital yang terjadi di suatu negara, termasuk tingkat penipuan yang dilaporkan, keberadaan jaringan penipuan, serta tingkat penolakan terkait kepatuhan Anti-Money Laundering (AML).
Semakin tinggi aktivitas penipuan yang terdeteksi, semakin besar risiko yang melekat pada negara tersebut. Tingginya frekuensi penipuan juga meningkatkan peluang kerugian bagi masyarakat dan pelaku bisnis digital.
Akses Teknologi Masih Jadi Masalah
Indikator kedua adalah akses sumber daya (Resource Accessibility) dengan bobot 20 persen. Aspek ini menilai sejauh mana masyarakat memiliki akses terhadap teknologi, infrastruktur digital, serta layanan keamanan seperti Know Your Customer (KYC) dan AML.
Negara dengan keterbatasan akses teknologi, literasi digital rendah, dan daya beli yang terbatas cenderung lebih rentan terhadap penipuan karena tidak memiliki alat perlindungan digital yang memadai.
Peran Pemerintah Tentukan Risiko
Indeks ini juga menilai intervensi pemerintah (Government Intervention) dengan bobot 20 persen. Penilaian mencakup kekuatan regulasi anti-penipuan, efektivitas penegakan hukum, kebijakan perlindungan konsumen digital, hingga kualitas layanan pemerintahan berbasis digital (e-government).
Pemerintah dengan kerangka regulasi yang lemah dan penegakan hukum yang belum optimal dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pelaku kejahatan digital untuk beroperasi.
Kondisi Ekonomi Berpengaruh
Indikator terakhir adalah kondisi ekonomi (Economic Health) dengan bobot 10 persen. Faktor ini mencerminkan stabilitas ekonomi, tekanan sosial, serta kerentanan ekonomi yang dapat mendorong individu atau kelompok melakukan penipuan.
Sumsub mengaitkan aspek ini dengan teori Fraud Triangle, yang menjelaskan bahwa penipuan muncul ketika terdapat tekanan ekonomi, kesempatan akibat celah sistem, serta rasionalisasi atas tindakan curang.
Baca juga : Waspada! Modus Phishing Rugikan Nasabah BCA Rp500 Juta
Mengapa Indonesia Dinilai Rentan?
Peringkat Indonesia yang tinggi dalam indeks ini menunjukkan adanya kombinasi persoalan, mulai dari tingginya aktivitas penipuan digital, tantangan literasi dan keamanan digital, hingga perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi digital.
Pesatnya adopsi layanan keuangan digital, e-commerce, dan media sosial tanpa diimbangi sistem perlindungan yang kuat dinilai memperbesar celah kejahatan siber, termasuk penipuan daring dan pencurian identitas.
Global Fraud Index 2025 menegaskan bahwa penipuan digital merupakan fenomena kompleks dan multidimensional, bukan sekadar persoalan kriminalitas semata. Risiko penipuan lahir dari interaksi antara teknologi, ekonomi, regulasi, dan perilaku sosial.
Masuknya Indonesia dalam jajaran negara paling rentan menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, industri digital, hingga masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan literasi digital, serta mempercepat pengembangan sistem keamanan dan regulasi yang adaptif.
Laporan Global Fraud Index 2025 menunjukkan bahwa perlindungan digital tidak bisa hanya bergantung pada teknologi, tetapi membutuhkan ekosistem yang solid, regulasi kuat, dan kesadaran publik yang tinggi.
Bagi Indonesia, temuan ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan sistem keamanan digital demi menjaga kepercayaan dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.
Daftar 15 Negara Paling Rentan Penipuan Digital
Berdasarkan Global Fraud Index 2025, berikut 15 negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan digital paling rendah:
- Pakistan
- Indonesia
- Nigeria
- India
- Tanzania
- Uganda
- Bangladesh
- Rwanda
- Azerbaijan
- Sri Lanka
- Ethiopia
- Brazil
- Armenia
- Kenya
- Colombia
Laporan ini mencakup 112 negara dan disusun untuk mengukur risiko penipuan digital secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan jumlah kasus, tetapi juga faktor struktural yang memengaruhi kerentanan suatu negara.

Muhammad Imam Hatami
Editor
