Tren Global

Catat, Batas Akhir Lapor SPT 2026 31 Maret, Ini Langkahnya

  • SPT Tahunan 2026 wajib dilaporkan sebelum 31 Maret. Cek data prefilled di Coretax dan hindari denda akibat keterlambatan.
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. (business standard)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan SPT Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax di pajak.go.id. Keterlambatan dapat berujung pada denda administrasi sebesar Rp100.000 serta berpotensi memengaruhi rekam jejak kepatuhan pajak.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh WP OP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi sebagai NPWP. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik.

Dalam pelaporan tahun ini, DJP mengandalkan sistem Coretax yang dilengkapi fitur prefilled data. Artinya, data pemotongan pajak dari pemberi kerja akan muncul secara otomatis dalam sistem. Fitur ini mempermudah wajib pajak karena mengurangi potensi kesalahan input dan mempercepat proses pengisian SPT.

Meski demikian, wajib pajak tetap bertanggung jawab melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan laporan. Beberapa data yang harus dicek ulang meliputi penghasilan, daftar harta, utang, serta tanggungan keluarga. Apabila terdapat perubahan aset atau kondisi keuangan sepanjang 2025, pembaruan wajib dilakukan sebelum SPT disubmit.

Baca juga : Turun 115,69 Poin, IHSG Hari Ini Ditutup di 8.280,83

Langkah-Langkah Pelaporan

Proses pelaporan dimulai dengan login menggunakan NIK atau NPWP pada sistem Coretax. Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis formulir sesuai kategori penghasilan.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja. Sementara itu, formulir 1770 S digunakan bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

Setelah memilih formulir, wajib pajak perlu memastikan data prefilled seperti Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 telah sesuai. Tahap berikutnya adalah mengisi dan memperbarui data harta serta utang, kemudian meminta kode verifikasi sebelum melakukan submit. Jika proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.

Wajib pajak juga perlu memastikan status akhir SPT menunjukkan “Nihil” apabila seluruh kewajiban pajak telah dipotong penuh oleh pemberi kerja.

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000. Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam tidak melaporkan atau memanipulasi data, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda tambahan dan/atau hukuman penjara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga : LQ45 Hari Ini Ditutup Turun ke 837,63 Poin

Oleh karena itu, pelaporan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjaga profil kepatuhan pajak tetap bersih.

Untuk menghindari kendala teknis seperti server down, wajib pajak disarankan melapor lebih awal, yakni pada Februari hingga awal Maret. Selain itu, harta yang dilaporkan harus berdasarkan nilai perolehan, bukan harga pasar terkini.

Wajib pajak juga dianjurkan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta dokumen Bukti Potong sebagai arsip. Jika mengalami kesulitan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Intinya, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax harus dilakukan dengan teliti dan tepat waktu untuk menghindari denda Rp100.000 serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.