UMP Jakarta 2026 Dibahas Pekan Depan, Ini Perkiraan Kenaikannya
- Penetapan UMP 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Gubernur DKI Jakarta merapatkan khusus UMP pekan depan, di tengah usulan kenaikan buruh 6,5% hingga 10,5%.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah belum kunjung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Rencana kenaikan UMP ini sempat diundur dalam waktu yang cukup lama, dan akan diumumkan sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP ini akan diumumkan apabila survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di semua provinsi telah diselesaikan. Hal ini dikarenakan survei tersebut menjadi basis utama penetapan UMP 2026.
Selain itu, Yassierli mengatakan kenaikan UMP ini bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dari tahun sebelumnya. “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah. Tunggu saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tiga opsi terkait kenaikan UMP 2026, yaitu 6,5 %, 7,77%, dan 8,5%–10,5%. Kenaikan tersebut juga tentunya akan didasari dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2024. Aturan tersebut membuat penetapan kenaikan UMP tidak lagi sama, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Persiapan Kenaikan UMP 2026 di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan update informasi terkait kenaikan UMP 2026. “Minggu depan saya akan merapatkan khusus untuk UMP karena pembahasan sekarang sedang berlangsung antara pengusaha dan pihak buruh," kata Pramono di Jagakarsa, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang mengupayakan kenaikan tersebut secara adil, agar tidak ada ketimpangan dari masing-masing sektor profesi. Saat ini, pembahasan tetap berjalan untuk menemukan kesepakatan yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.
UMP Jakarta saat ini berkisar Rp5.396.791, jika dikalkulasikan sesuai dengan usulan dari Presiden KSPI, maka UMP akan berubah menjadi:
- Jika naik 6,5%, maka Rp5.396.791 x 6,5% = Rp5.720.582
- Jika naik 7,77%, maka Rp5.396.791 x 7,77% = Rp5.816.121
- Jika naik 8,5%, maka Rp5.396.791 x 8,5% = Rp5.855.518
- Jika naik 10,5%, maka Rp5.396.791 x 10,5% = Rp5.963.454
Semua kalkulasi tersebut hanya sebagai gambaran, dan keputusan akhirnya akan disesuaikan oleh pemerintah daerah.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
