Tren Ekbis

TKD Dipangkas Rp226,8 Triliun, Keuangan Daerah Gelagapan

  • Pagu TKD 2026 turun Rp226,8 triliun dari APBN 2025. CORE Indonesia menyoroti dampaknya terhadap kapasitas fiskal dan layanan dasar daerah.
HERO IMAGE 23.jpg
Rapbn pendidikan (TrenAsia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Pagu TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun sekitar Rp226,8 triliun atau 24,6% dibandingkan alokasi dalam UU APBN 2025 yang mencapai Rp919,8 triliun.

Penurunan transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu persoalan yang disoroti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. CORE Indonesia menilai pembahasan anggaran 2027 perlu mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah, terutama karena masih banyak daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

Menurut CORE Indonesia, penurunan TKD tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan perubahan nominal anggaran pemerintah pusat. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai fungsi pemerintahan serta memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Lebih dari separuh provinsi di Indonesia masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Artinya, perubahan besaran TKD dapat berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) relatif terbatas.

Baca juga : 3 PR Fiskal yang Harus Dibereskan Suahasil Nazara

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyediakan enam layanan dasar kepada masyarakat. Kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan seberapa besar dampak penurunan transfer terhadap pelayanan publik.

“Pagu Transfer ke Daerah 2026 ditetapkan Rp693 triliun atau turun sekitar 24,6 persen dari alokasi UU APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun, sementara lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer pusat dan tetap wajib menjalankan enam layanan dasar.” tulis CORE dalam keterangan resminya.

Pemerintah pusat perlu memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik sekaligus menjaga kesehatan keuangan daerah dalam jangka panjang.

Baca juga : Meneropong Arah Kebijakan Kripto RI Usai Pergantian Menkeu

Apa Dampaknya bagi Pemerintah Daerah?

Penurunan TKD dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah apabila tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas pendapatan daerah atau efisiensi belanja.

Ruang fiskal yang lebih terbatas dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan, termasuk pelayanan dasar dan program pembangunan.

Karena itu, pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Bagi pemerintah pusat, tantangannya adalah menjaga disiplin fiskal nasional. Sementara bagi pemerintah daerah, tantangannya adalah memastikan keterbatasan anggaran tidak mengganggu pemenuhan layanan dasar dan tetap menjaga keberlanjutan keuangan daerah.

Dengan demikian, kebijakan TKD dalam RAPBN 2027 akan menjadi salah satu bagian penting dari pembahasan mengenai bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara konsolidasi fiskal nasional, kapasitas anggaran daerah, dan kualitas pelayanan publik.