Tanggapan Menkeu Purbaya Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait wacana peningkatan gaji untuk pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait wacana peningkatan gaji untuk pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.
Rencana tersebut tercakup dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Menurut Purbaya, diskusi mendalam mengenai peningkatan remunerasi ASN dan pejabat belum dilakukan. Dengan nada santai, ia bahkan menanyakan apakah gajinya sendiri akan mengalami kenaikan.
"Saya mau dinaikin gajinya ya? Belum belum, nanti begitu ada (perkembangan) kita kasih tahu," ujarnya usai Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Wacana peningkatan gaji ASN dan pejabat semakin menguat setellah Presiden Prabowo Subianto melakukan revisi terhadap RKP 2025. Dalam pemutakhiran tersebut, Prabowo memasukkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Baca Juga: Pemerintah Rogoh Rp49,4 Triliun untuk THR ASN 2025, Ini Rinciannya
Program yang keenam fokus pada peningkatan gaji ASN dengan prioritas pada guru dan tenaga medis. Kenaikan remunerasi juga akan mencakup personel TNI, Polri, serta pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025.
Presiden Prabowo menambahkan komponen pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji. Hal ini berbeda dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 versi sebelumnya, yang tidak mencantumkan peningkatan gaji untuk pejabat negara.
Meskipun nominal pasti kenaikan gaji yang akan diberlakukan mulai 30 Juni 2025 belum dijelaskan secara detail, pemahaman terhadap struktur gaji dan tunjangan ASN yang berlaku sekarang menjadi penting sebagai acuan pembanding.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, sistem penggajian ASN terbagi ke dalam empat kelompok utama, dengan masing-masing kelompok memiliki sub-kategori (contohnya Golongan Ia sampai Id) dan besaran gaji yang sangat dipengaruhi lamanya masa kerja.
Besaran Gaji Pokok ASN (Merujuk PP No. 15/2019, Data 2023)
Golongan Ia - Id:
Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IIa - IId:
IIa: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIIa - IIId:
IIIa: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: R 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVa - IVe:
IVa: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IVb: Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IVc: Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IVd: Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IVe: Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Kategori Tunjangan yang Diterima ASN
Selain gaji pokok, ASN mendapatkan berbagai tunjangan yang secara signifikan menambah total penghasilan mereka. Berikut uraiannya.
Tunjangan Suami/Istri
Senilai 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri keduanya berstatus ASN, tunjangan akan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji lebih besar.
Tunjangan Anak
Senilai 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak (termasuk 1 anak angkat), berlaku hingga usia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada ASN yang memegang jabatan struktural, dengan jumlah yang beragam sesuai tingkat eselon, mulai dari Rp490.000 (Eselon IVB) sampai R 5.500.000 (Eselon IA) (Perpres Nomor 26 Tahun 2007).
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan instansi. Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi dapat mencapai Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I (peringkat jabatan 27), dan terendah Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana (peringkat jabatan 4) (Perpres Nomor 37 Tahun 2015).
Tunjangan Makan
ASN menerima tunjangan makan harian. Berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018, Golongan I dan II memperoleh Rp 35.000/hari, Golongan III Rp37.000/hari, dan Golongan IV Rp41.000/hari.
Tunjangan Umum
Jumlahnya bervariasi berdasarkan golongan: Golongan I Rp175.000, Golongan II Rp180.000, Golongan III Rp185.000, dan Golongan IV Rp190.000.

Chrisna Chanis Cara
Editor
