Tren Ekbis

Shadow Economy di Balik Temuan Rp476 M di Sentul

  • Polisi sita emas 74 kg dan aset Rp476 M dari rumah di Sentul. Simak apa yang diungkap kasus ini tentang shadow economy hingga tantangan pengawasan ekonomi Indonesia.
Ilustrasi Shadow Economy.jpg
Ilustrasi Shadow Economy (TrenAsia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Penemuan emas batangan seberat 74 kilogram, jutaan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, menjadi salah satu pengungkapan aset terbesar dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun ini.

Di balik nilai fantastis tersebut, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar siapa pemiliknya. Mengapa seseorang memilih menyimpan kekayaan hampir setengah triliun rupiah dalam bentuk emas batangan dan valuta asing di rumah, bukan di lembaga keuangan?

Bagi ekonom, pola seperti ini merupakan salah satu karakteristik shadow economy atau ekonomi bayangan, sebuah aktivitas ekonomi maupun penyimpanan kekayaan yang berada di luar sistem keuangan formal sehingga lebih sulit dipantau regulator maupun otoritas perpajakan.

Polisi Temukan Tujuh Koper Berisi Emas dan Valas

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang menyimpan tujuh koper berisi aset bernilai sangat besar. "Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta," ujar Totok, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain emas dan uang tunai, polisi juga menyita dokumen, telepon seluler, hingga sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi dan TPPU. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan beberapa perkara, termasuk dugaan korupsi di PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Mengapa Disimpan dalam Bentuk Emas?

Bagi investor pada umumnya, emas memang dikenal sebagai safe haven atau aset lindung nilai ketika ekonomi bergejolak.

Data World Gold Council menunjukkan pembelian emas oleh bank sentral dunia dalam beberapa tahun terakhir mencapai rekor tertinggi karena dianggap mampu menjaga nilai kekayaan ketika inflasi meningkat maupun nilai tukar berfluktuasi.

Namun penyimpanan emas dalam jumlah puluhan kilogram di rumah pribadi memiliki karakter yang berbeda dengan investasi biasa.

Ekonom dan pakar perpajakan selama ini menjelaskan bahwa emas fisik, uang tunai, maupun valuta asing menjadi instrumen yang relatif mudah dipindahkan dan tidak otomatis tercatat dalam sistem transaksi perbankan, sehingga sering ditemukan dalam perkara pencucian uang di berbagai negara.

Berbeda dengan deposito, obligasi, maupun reksa dana yang seluruh transaksinya terdokumentasi dalam sistem keuangan, kepemilikan emas fisik tidak selalu meninggalkan jejak transaksi apabila diperoleh melalui berbagai jalur.

Di Luar Sistem Keuangan Formal

Fenomena penyimpanan aset dalam bentuk fisik menjadi perhatian banyak negara karena berkaitan dengan upaya mempersempit ruang gerak ekonomi informal.

International Monetary Fund dalam berbagai kajiannya menyebut shadow economy dapat mengurangi efektivitas kebijakan fiskal, mempersempit basis pajak, hingga menghambat transparansi aktivitas ekonomi.

Meski demikian, tidak seluruh aset yang disimpan di luar bank otomatis merupakan hasil tindak pidana. Dalam banyak kasus, masyarakat juga memilih menyimpan emas atau valuta asing sebagai diversifikasi aset maupun perlindungan terhadap risiko ekonomi.

Karena itu, dalam kasus Sentul, keterkaitan aset dengan dugaan korupsi dan TPPU masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.

Ironi di Tengah Pengetatan Kepatuhan Pajak

Kasus ini muncul di tengah tren pemerintah memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital.

Belakangan pemerintah memperluas integrasi data perpajakan, memperketat pengawasan transaksi digital, mewajibkan identitas usaha bagi pedagang daring tertentu, hingga mendorong digitalisasi pelaporan pajak.

Di sisi lain, pengungkapan aset ratusan miliar rupiah dalam bentuk emas dan valuta asing menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam mengawasi kekayaan yang berada di luar sistem keuangan formal.

Bagi otoritas, tantangannya bukan hanya meningkatkan kepatuhan pajak sektor formal, tetapi juga mempersempit ruang bagi praktik penyembunyian aset yang sulit terlacak.

Pelajaran bagi Investor

Kasus Sentul juga memberikan pelajaran bahwa fungsi emas sebagai penyimpan nilai berbeda dengan penyimpanan aset dalam konteks hukum.

Bagi investor ritel, emas tetap menjadi salah satu instrumen diversifikasi portofolio yang umum digunakan.

Namun dari sisi tata kelola ekonomi, transparansi asal-usul aset dan pencatatan transaksi tetap menjadi prinsip penting agar kepemilikan kekayaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun perpajakan.

Dengan kata lain, yang menjadi persoalan bukan emasnya, melainkan apakah asal-usul dan kepemilikannya dapat dijelaskan secara legal.

Kasus yang kini masih didalami penyidik itu menunjukkan bahwa di era digitalisasi sistem keuangan, tantangan pemberantasan korupsi tidak lagi hanya mengikuti aliran uang di perbankan, tetapi juga menelusuri kekayaan yang disimpan dalam bentuk fisik di luar sistem formal.