Tren Ekbis

Saking Korupnya, Bea Cukai Sempat Dibekukan Soeharto dan Diganti Lembaga Ini

  • Sejarah sistem pre-shipment inspection di Indonesia, bagaimana SGS mengambil alih sebagian fungsi Bea Cukai pada era Orde Baru dan dampaknya terhadap kontrol impor.
Petugas Bea Cukai
Petugas Bea Cukai (beacukai.go.id) (beacukai.go.id)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Di masa pemerintahan Orde Baru, instansi bea-cukai Indonesia sempat menghadapi krisis kepercayaan akibat maraknya praktik penyelundupan, pungli, dan penyimpangan impor, terutama di pelabuhan besar.

Pada tahun1985, pemerintah menerapkan sistem inspeksi baru melalui kebijakan “pre-shipment inspection” (PSI), yang secara efektif mencabut sebagian besar fungsi pemeriksaan komoditas impor dari Bea Cukai. 

Dalam sistem ini, pemeriksaan dilakukan langsung di negara asal pengiriman, bukan di pelabuhan Indonesia, tugas yang diambil alih oleh perusahaan inspeksi independen, SGS.

SGS merupakan singkatan dari Société Générale de Surveillance, sebuah perusahaan inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi independen yang berbasis di Swiss. Perusahaan ini bergerak di sektor quality assurance untuk perdagangan internasional. Secara praktis, SGS menawarkan layanan meliputi,

  • Inspeksi barang – Memeriksa kuantitas, kualitas, dan spesifikasi produk sebelum dikirim ke negara tujuan.
  • Pengujian laboratorium – Menguji bahan atau produk untuk memastikan memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan regulasi.
  • Sertifikasi – Memberikan sertifikat bahwa barang atau proses produksi sesuai dengan standar internasional.
  • Verifikasi dokumen dan nilai barang – Memastikan dokumen perdagangan dan nilai barang sesuai aturan, penting untuk kepabeanan dan pajak impor.

Kala itu Presiden Soeharto memerintahkan SGS mengambil alih sebagian fungsi pemeriksaan DJBC dengan melakukan pemeriksaan langsung di negara asal pengiriman sebelum barang dikapalkan ke Indonesia. 

Tujuannya untuk memastikan kualitas, kuantitas, dan nilai barang agar ketika sampai di pelabuhan Indonesia, risiko penyelundupan atau penilaian harga yang salah bisa diminimalkan.

Baca juga : Data LinkedIn: Green Skills Buka Peluang Perekrutan 54% Lebih Tinggi

Singkatnya, SGS adalah pihak ketiga independen yang membantu pemerintah memastikan barang impor memenuhi standar yang ditetapkan tanpa bergantung sepenuhnya pada petugas bea-cukai lokal.

Selama periode tersebut, SGS bersama rekan lokal memegang peran utama dalam verifikasi dan penilaian nilai barang impor. Konsekuensinya, fungsi pemeriksaan dan penilaian barang impor DJBC nyaris non-aktif, sehingga muncul istilah bahwa “Bea Cukai dibekukan.”

Namun situasi berubah di pertengahan 1990-an. Setelah reformasi kepabeanan dan penerbitan Undang-Undang tentang Kepabeanan, kewenangan penuh kembali kepada DJBC dan peran SGS sebagai pemeriksa independen dihentikan.

Kritik atas “Alih Fungsi” ke SGS

Pemerintah Orde Baru menilai dibutuhkan perombakan total karena maraknya korupsi dan penyelundupan di institusi bea-cukai. SGS dipandang sebagai pihak independen dengan reputasi global untuk inspeksi, verifikasi, dan sertifikasi ekspor-impor, sehingga diharapkan dapat menegakkan standar kepabeanan secara transparan.

Namun alih fungsi ke SGS juga memunculkan sejumlah kritik, biaya inspeksi menjadi beban tambahan bagi importir, transparansi dalam penetapan tarif dianggap kurang jelas, dan sebagian pihak menilai hal ini melemahkan kedaulatan negara dalam kontrol impor karena otoritas digantikan perusahaan swasta asing.

Setelah periode di mana SGS memegang otoritas inspeksi, Indonesia mulai melakukan reformasi kelembagaan. Dengan disahkannya Undang-Undang Kepabeanan, pemerintah memulihkan kedaulatan kontrol melalui DJBC secara penuh.

Sejak era reformasi, DJBC terus diperbarui, baik regulasi, prosedur, maupun mekanisme pengawasan untuk mengembalikan kredibilitas dan fungsi pengawasan ekspor-impor serta bea cukai di pelabuhan dan pintu masuk barang.

Baca juga : Indikator Bahaya Tahun 2026, Buffett Soroti Shiller CAPE dan Risiko Koreksi

Wacana Kembali ke Model Lama

Kenyataan bahwa praktik penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan kembali mencuat telah mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan opsi “kembali ke masa lalu,” yaitu mengalihkan sebagian tugas pemeriksaan kepada pihak independen seperti SGS jika reformasi internal tidak membuahkan hasil.

“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” jelas Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 27 November 2025.

Kebijakan semacam ini menimbulkan kekhawatiran karena penggunaan perusahaan swasta asing untuk kontrol ekspor-impor dianggap mundur dari kedaulatan pengawasan negara.