Tren Ekbis

Perpres Ojol dan Efek Domino ke Pekerja Gig Economy

  • Perpres ojol bukan sekadar soal tarif, tapi sinyal awal perlindungan jutaan pekerja gig di Indonesia yang selama ini tanpa status jelas.
Aksi Ojol Nasional - Panji 4.jpg
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Setiap kali kamu pesan GoFood atau GrabFood, ada dua pihak yang terlibat di luar kamu dan restorannya, driver dan aplikator. Selama ini, dari tiap rupiah yang kamu bayar, aplikator bisa mengambil hingga 20%, Driver dapat sisanya.

Aturan itu baru saja diubah, Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Potongan aplikator dibatasi maksimal 8%, artinya driver kini mendapat minimal 92% dari setiap perjalanan. Kebijakan ini diumumkan langsung di Monas saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. 

"Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol? Setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Kalian minta 10%? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo di hadapan masa MayDay di Monas, Jakarta,1 Mei 2026.

Driver senang, tapi pertanyaan yang lebih relevan buat kamu: siapa yang nanggung selisihnya?

Sebelum Perpres ini, potongan aplikator bisa mencapai 20% lebih. Artinya dari tarif perjalanan Rp50.000, driver hanya menerima sekitar Rp40.000. Dengan aturan baru, driver dapat minimal Rp46.000. Selisihnya Rp6.000 per trip harus ditanggung oleh aplikator.

Di atas kertas itu kelihatan sederhana. Di dunia nyata, tidak sesederhana itu. Selain soal bagi hasil, aplikator juga diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi setiap pengemudi.

Dampaknya ke Pekerja Gig Economy

Bukan cuma driver ojol, kurir, freelancer platform, sampai kreator konten berbasis aplikasi, semuanya masuk dalam kategori gig economy. Perpres terbaru memang baru menyentuh transportasi online, tapi ini bisa jadi preseden awal yang serius soal perlindungan pekerja platform di Indonesia.

Masalah utamanya sebenarnya bukan sekadar soal uang, tapi soal status hukum. Selama ini, driver ojol berada di wilayah abu-abu bukan karyawan, tapi juga bukan pengusaha.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, pengemudi ojol dikategorikan sebagai “mitra”, bukan pekerja. Artinya, hubungan antara driver dan platform dianggap sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja formal.

Dampaknya langsung terasa:

  • Tidak ada upah minimum
  • Tidak ada pesangon saat hubungan berakhir
  • Tidak ada hak cuti
  • Jaminan sosial harus ditanggung sendiri melalui skema PBPU
  • Tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberi perlindungan penuh

Situasi ini makin berat karena posisi tawar pekerja gig sangat lemah. Mereka tidak punya ruang untuk menegosiasikan:

  • Tarif layanan
  • Syarat kerja
  • Mekanisme pemutusan kemitraan

Semua ditentukan sepihak oleh platform lewat sistem algoritma. Secara praktik, kondisi ini sebenarnya lebih mirip hubungan kerja bawahan daripada kemitraan setara tapi secara hukum tetap disebut “mitra”.

Perpres 27/2026 memang membawa sedikit kemajuan. Platform kini diwajibkan menanggung BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Namun, status hukum driver tidak berubah sama sekali.

Wacana perubahan status dari mitra menjadi pekerja atau kategori baru masih sebatas diskusi. DPR menyebutnya masih dalam tahap simulasi, tanpa timeline yang jelas.

Bahkan kalau sengketa terjadi, jalur hukumnya pun buntu. Dilansir dari Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives (Vol. 2, No. 1, 2025), pekerja gig berada di posisi yang serba buntu:

  • Tidak bisa masuk Pengadilan Hubungan Industrial karena bukan pekerja formal
  • Gugatan perdata sering kandas di soal kewenangan pengadilan
  • Akibatnya, inti masalah sering tidak pernah benar-benar diperiksa

Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang nyata. Kalau dibandingkan dengan negara tetangga, Indonesia masih tertinggal. Malaysia sudah mengesahkan Gig Workers Act 2025 yang mengatur beberapa aspek berikut.

  • Memberi status hukum khusus bagi pekerja gig
  • Mengatur perjanjian kerja yang lebih jelas
  • Menyediakan tribunal khusus untuk penyelesaian sengketa
  • Mewajibkan platform mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial

Di sana, pekerja gig bukan karyawan, tapi juga bukan "mitra kosong", melainkan kategori hukum baru dengan hak yang terdefinisi. Indonesia sebenarnya mulai bergerak, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Tapi ada catatan penting:

  • Belum masuk tahap pembahasan
  • Belum ada naskah akademik resmi
  • Belum ada draf undang-undang

Masuk daftar prioritas bukan berarti akan segera disahkan. Selain itu, perhatian publik dan pembuat kebijakan masih terlalu fokus ke ojol. Padahal, model kerja gig sudah meluas ke banyak sektor dan akan terus tumbuh.

Jadi kalau kamu seorang freelancer, desainer, kreator konten, atau kurir marketplace Perpres ojol ini memang belum menyentuh kamu secara langsung.

Tapi ini tetap sinyal penting yang mengindikasikan jika negara mulai mengakui ada jutaan orang bekerja di luar kategori hukum yang ada saat ini.

Pertanyaan besarnya tinggal satu, seberapa cepat pengakuan itu berubah jadi perlindungan nyata, sebelum semakin banyak pekerja yang jatuh tanpa jaring pengaman?