Tren Ekbis

Kemenperin Pastikan Tidak ada PHK di Pabrik Mie Sedaap

  • Yang ada adalah pengurangan tenaga kerja outsourcing seiring normalisasi produksi setelah lonjakan permintaan musiman.
35adff239681e1b9bdbc6451d0427ead_1.jpg
Mie Sedaap. (Law-Justice.)

JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur.  Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan tidak ada PHK terhadap pekerja tetap. Yang ada adalah pengurangan tenaga kerja outsourcing seiring normalisasi produksi setelah lonjakan permintaan musiman.

Menurut Febri perusahaan sebelumnya meningkatkan kapasitas produksi menjelang hari besar keagamaan karena lonjakan permintaan. Untuk memenuhi kenaikan produksi tersebut, perusahaan merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing.

“Mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing, bukan tenaga kerja permanen, dan produksi itu sebagaimana dengan produksi industri makanan minuman yang menghadapi demand seasonal,” ujarnya di Jakarta Rabu 25 Februari 2026.

Pola serupa, menurut Febri terjadi di sejumlah industri padat karya, termasuk industri makanan dan minuman maupun tembakau.

Dalam industri tembakau, misalnya, penyerapan tenaga kerja meningkat saat musim panen dan produksi sedang tinggi. “Setelah masa produksi selesai, tenaga kerja tambahan yang bersifat sementara biasanya dihentikan sesuai kontrak,” jelasnya.

Ia menjelaskan sebelum hari raya keagamaan, industri umumnya telah meningkatkan produksi sekitar dua bulan sebelumnya untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, dengan puncak produksi terjadi sekitar sebulan sebelum perayaan. Setelah periode tersebut, volume produksi kembali ke tingkat normal.

Sebelumnya, beredar santer informasi di media sosial bahwa sekitar 400 pekerja di perusahaan produsen Mie Sedaap dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.

Dalam suatu unggahan di media sosial, ratusan pekerja tersebut mendapat informasi PHK hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal kontrak kerja dari ratusan pekerja itu masih berjalan.

Karunia Alam Segar (PT KAS), produsen Mie Sedaap, memastikan operasional pabriknya tetap berjalan normal dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di pabrik Mie Sedaap Gresik, Jawa Timur.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru dalam pernyataan Rabu 25 Februari 2026 menyampaikan bahwa kegiatan produksi berlangsung sesuai perencanaan, dan tetap menyesuaikan dengan dinamika permintaan pasar sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya.

PT KAS menegaskan bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu aset terpenting perusahaan. Sehingga perusahaan berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” katanya.