Tren Ekbis

KDMP Perlu Belajar, Ini 5 'Penyakit' KUD Era Soeharto

  • Ribuan KUD pernah menjadi tulang punggung ekonomi desa era Orde Baru, namun akhirnya runtuh akibat korupsi, utang, dan ketergantungan pada subsidi negara. Warning bagi KDMP.
th (2).jpeg
Ilustrasi koperasi. (Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Ketika Presiden Soeharto meresmikan ribuan Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh pelosok nusantara, cita-citanya jelas, membangun ekonomi kerakyatan dari desa, memotong rantai tengkulak, dan mewujudkan swasembada pangan. 

Selama dua dekade, KUD tampak berjaya. Tapi setelah Orde Baru runtuh, lebih dari 5.400 KUD mati suri, meninggalkan utang triliunan rupiah, korupsi yang menggurita, dan petani yang tetap miskin. Ini adalah kisah bagaimana sebuah proyek negara yang ambisius bisa runtuh dari dalam.

Lahir dari Perintah, Bukan dari Kebutuhan

KUD tidak lahir dari inisiatif masyarakat, ia lahir dari meja presiden. Dilansir dari Media Keuangan Kemenkeu RI, untuk memperkuat kehadiran Badan Usaha Unit Desa (BUUD) atau Koperasi Unit Desa (KUD), pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa. 

Dengan Inpres ini, koperasi-koperasi yang berdiri di suatu wilayah unit desa dilebur menjadi BUUD/KUD. Peleburan koperasi-koperasi menjadi satu KUD dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah dalam mengatur KUD dan menyelaraskan program pemerintah lainnya. Sejak itu, ribuan KUD didirikan di tingkat kecamatan di seluruh negeri. 

Dilansir dari penelitian dalam jurnal Bandar Maulana: Jurnal Sejarah Kebudayaan Vol. 27 No. 1 (2022), KUD merupakan lembaga pedesaan yang disponsori oleh pemerintah, ditugaskan sebagai kolektor bahan pangan, diproteksi aktivitas usahanya, dan disubsidi pembiayaannya. 

Penelitian tersebut menyajikan studi kasus KUD Moyudan. KUD ini menjadi usaha berbasis perpanjangan rantai birokrasi, terutama unit usaha penjualan jasa dan distribusi sarana pertanian. 

Baca juga : Kondisi Emiten Tambang Usai Rencana Ekspor Satu Pintu via BUMN

Studi kasus dalam penelitian tersebut menggambarkan pola yang berlaku secara nasional, KUD bukan lahir sebagai lembaga otonom milik petani, melainkan sebagai kepanjangan tangan birokrasi negara.

Ketergantungan ini diperkuat dengan serangkaian regulasi lanjutan. Dilansir dari kajian hukum koperasi Universitas Mataram, ketentuan mengenai KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973, diperbaharui menjadi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978, dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984. 

Tiga kali revisi dalam satu dekade menunjukkan betapa besar campur tangan negara dalam mengatur setiap aspek operasional KUD, dari pemilihan pengurus hingga alokasi kredit.

Masa Kejayaan yang Semu

Puncak kejayaan KUD terjadi pada tahun 1984, ketika Indonesia berhasil mencapai swasembada beras dan mendapat penghargaan dari FAO. Indonesia yang pada awal-awal Orde Baru sempat menjadi negara pengimpor beras terbesar di dunia bisa mewujudkan swasembada pangan pada 1984 berkat pembangunan di sektor pertanian, salah satunya berkat KUD.

Namun di balik prestasi itu tersembunyi sebuah fakta, kejayaan KUD hanya bisa bertahan selama negara terus menyuntikkan uang. KUD massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru. Namun KUD mulai rontok saat deregulasi pasar diberlakukan.

Ibnoe Soedjono, Direktur Jenderal Koperasi era Orde Baru, memberikan pengakuan yang paling jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi. Dilansir dari laman UKM Indonesia, ia mencatat,"Selama 20 tahun terakhir, KUD telah dikembangkan dan dibiarkan berkembang sebagai organisasi yang salah."

Karena itu, investasi negara yang jumlahnya triliunan rupiah menjadi pemborosan, tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak memperkuat KUD. "Justru sebaliknya, hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ada dan dalam posisi ikut ambil keputusan-keputusan." 

Sebagai mantan dirjen, Ibnoe Soedjono menginsyafi ternyata pola pengembangan KUD yang top-down keliru. Over sympathy negara dengan gerojokan berbagai fasilitas sampai triliunan rupiah justru membuat KUD tak memiliki daya berdikari.

Lima Penyakit Fatal KUD

1. Dibangun dari Atas, Bukan dari Bawah

Penyebab utama kegagalan bukan faktor eksternal, tapi tata kelola yang buruk dan minimnya partisipasi anggota. KUD dibentuk top-down, diatur pemerintah dari pemilihan pengurus hingga pembiayaan. Akibatnya, banyak koperasi yang tidak melibatkan masyarakat desa. Ketika dukungan pemerintah berkurang, KUD pun ambruk. 

KUD dibentuk melalui kebijakan pemerintah yang terpusat, bukan berdasarkan inisiatif masyarakat. Dengan bantuan subsidi dan kredit lunak, lebih dari 9.000 KUD didirikan. Namun, ketika dukungan pemerintah menurun pasca-Orde Baru, banyak KUD tidak mampu bertahan. Data menunjukkan lebih dari 5.400 KUD mati suri akibat ketergantungan ini.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Maksipreneur Vol. 10 No. 2, Juni 2021 (ISSN 2089-550X) tentang revitalisasi KUD di Kabupaten Pati memperkuat temuan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kelembagaan KUD yang tidak aktif tidak menunjukkan eksistensi sebagai sebuah koperasi. Kedua KUD yang diteliti, menurut jurnal tersebut, secara substansial sudah tidak berfungsi sebagai lembaga koperasi yang mandiri.

2. Korupsi dan "Bancakan" Elite Desa

KUD menjadi ladang subur bagi korupsi karena pengawasan lemah dan kekuasaan terkonsentrasi di tangan segelintir orang.

KUD memiliki banyak masalah lemah manajemen dan sarat korupsi. Masalah itu terlihat karena tak semua hasil panen bisa dibeli oleh KUD. Petani lalu buru-buru jual ke tengkulak dan menyerah dengan mekanisme pasar.

KUD yang amat dimanja oleh pemerintah dengan berbagai fasilitas, dalam kenyataannya lebih banyak dinikmati dan disalahgunakan oleh segelintir pengelolanya, sehingga manfaatnya sama sekali tidak banyak dirasakan oleh masyarakat pedesaan. Akibatnya KUD ambruk dan mulai terbengkalai satu demi satu setelah tidak ada lagi fasilitas dari pemerintah.

Pengamat ekonomi Eliza menyebut KUD yang muncul di zaman Presiden ke-2 Soeharto gagal karena pengelolaannya tidak optimal dan menjadi "bancakan elit desa." Pengurus yang tidak akuntabel kepada anggota, namun hanya akuntabel kepada pemerintah pusat, membuka celah bagi penyalahgunaan dana yang sistematis.

PenelitianBandar Maulana: Jurnal Sejarah Kebudayaan yang dikutip diatas menemukan bahwa pengurus KUD Moyudan kebanyakan menjabat sebagai pamong desa, sehingga terindikasi terjadi bias atas kepemimpinan sebagai pengurus KUD maupun sebagai pamong desa. 

Dualisme jabatan ini menciptakan konflik kepentingan struktural: pengurus KUD adalah juga aparat desa yang seharusnya mengawasi KUD.

3. Kredit Usaha Tani (KUT): Bom Waktu Rp8 Triliun

Satu program paling destruktif dalam sejarah KUD adalah Kredit Usaha Tani (KUT), skema kredit murah yang pada akhirnya menciptakan kredit macet masif. Setelah kegagalan kredit usaha tani (KUT), yang secara nasional mencapai 8 triliun rupiah, banyak KUD yang basis anggotanya petani luluh lantak. 

Selain karena masalah gagal angsur (non-performing loan), sebagian juga telah meninggal dunia atau menua dan tak lagi produktif. Di atas kertas, banyak KUD mempunyai anggota sampai ribuan orang. Namun, dari ribuan itu hanya ratusan yang masih aktif lakukan partisipasi ekonomi.

Program KUT menimbulkan kredit macet besar-besaran. KUD didirikan berdasarkan instruksi pusat dengan partisipasi anggota yang pasif, dengan data menunjukkan hanya 20-30% yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Absennya partisipasi aktif anggota berarti tidak ada mekanisme kontrol dari bawah untuk mengoreksi pengurus yang menyalahgunakan dana.

Baca juga : Operasi Senyap 'Shrinkflation' Emiten Ritel, Siasati Margin dari Kurs Rp17.600

4. Manajemen Tidak Profesional

Banyak KUD dikelola oleh pengurus dengan keterampilan terbatas. Di Mimika, Papua, ratusan KUD gulung tikar pada 2008 karena buruknya pengelolaan.

Penelitian tentang faktor-faktor kunci manajemen KUD di Kabupaten Garut yang diterbitkan di ResearchGate dengan menggunakan metode Structural Equation Modelling (SEM) menemukan bahwa kemandirian KUD belum kuat karena KUD masih merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan pedesaan, terutama di sektor pertanian. 

Penelitian tersebut mengidentifikasi 15 faktor kunci endogen dan 80 faktor eksogen yang mempengaruhi keberhasilan manajemen KUD, menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang dihadapi lembaga ini.

Dilansir dari UKM Indonesia, di lapangan kondisinya jauh lebih sederhana tapi tidak kalah memprihatinkan: dari 80-an peserta lokakarya, hanya tiga hingga lima KUD yang masih menyelenggarakan usaha penggilingan padi, distribusi pupuk, atau sarana produksi pertanian. Di beberapa tempat, mesin penggiling padi bahkan tak lagi dioperasikan sendiri, tetapi disewakan ke beberapa pengepul.

5. Pukulan Terakhir: Reformasi 1998 dan Syarat IMF

Ketika Orde Baru runtuh pada 1998, KUD kehilangan satu-satunya penopangnya, kekuasaan negara.

pada tanggal 15 Januari 1998, Indonesia dan IMF menyepakati kucuran dana yang diiringi paket kebijakan deregulasi, termasuk di antaranya pencabutan monopoli Bulog, privatisasi, dan penghapusan retribusi.

Pencabutan monopoli Bulog secara langsung menghancurkan fondasi bisnis KUD yang selama ini bergantung pada posisinya sebagai perantara tunggal antara petani dan Bulog.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut kegagalan KUD tak bisa dilepaskan dari campur tangan IMF pada 1998. Akibatnya, banyak koperasi unit desa yang awalnya koperasi produktif berubah menjadi koperasi yang hanya fokus pada simpan pinjam.

Kehancuran sebagian besar KUD pada 1998 terjadi karena KUD tidak mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, setelah tiada lagi fasilitas pemerintah. KUD tidak pernah dilatih untuk bersaing. Ia hanya dilatih untuk menerima.

Warisan : 5.400 KUD Mati Suri dan Citra yang Hancur

Angka akhirnya berbicara keras, dari lebih dari 9.000 KUD yang pernah berdiri di Indonesia, lebih dari 5.400 KUD mati suri akibat ketergantungan pada subsidi pemerintah.

Kegagalan KUD bukan misteri, pola kehancurannya terdokumentasi dengan baik dalam literatur akademis dan penelitian lapangan. Tiga kesalahan fundamental yang berulang adalah, pertama, lembaga dibangun top-down tanpa memberdayakan anggota sebagai pemilik sejati.

Kedua, ketergantungan pada subsidi negara menciptakan mentalitas yang tidak mandiri, dan ketiga, absennya tata kelola yang transparan membuka KUD menjadi ladang korupsi.

Hari ini, saat pemerintah Presiden Prabowo mencanangkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan dana ratusan triliun rupiah, para sejarawan, akademisi, dan pengamat ekonomi serentak mengingatkan satu hal yang sama, sejarah KUD adalah cermin yang tidak boleh dihindari. 

Niat besar, tanpa tata kelola besar, hanya akan melahirkan kegagalan besar.