KB Bank Angkat Bicara soal Wacana Diambil Alih Koperasi
- KB Bank menegaskan belum ada perubahan struktur kepemilikan dan pengendali di tengah wacana koperasi mengambil alih kembali bank yang sebelumnya bernama Bank Bukopin tersebut.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Manajemen PT Bank KB Indonesia Tbk atau KB Bank angkat bicara mengenai wacana gerakan koperasi untuk mengambil alih kembali bank yang dahulu didirikan dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia atau Bukopin.
Manajemen menegaskan, hingga saat ini belum terdapat perubahan atas struktur kepemilikan maupun pengendalian KB Bank. KB Kookmin Bank dari Korea Selatan tetap menjadi pemegang saham pengendali perseroan.
“Kami mencermati pemberitaan mengenai pernyataan Menteri Koperasi terkait rencana pengambilalihan kembali PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) oleh induk-induk koperasi,” kata Corporate Communication and Government Affairs KB Bank Komala Sari dalam keterangan yang diterima TrenAsia, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pihaknya menegaskan hingga saat ini tidak terdapat perubahan atas struktur kepemilikan dan pengendalian Bank. "KB Kookmin Bank tetap merupakan pemegang saham pengendali KB Bank,” ujarnya.
KB Bank, imbuh dia, senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan integritas. “Serta kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Komala Sari.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana agar induk-induk koperasi mengambil alih kembali bank yang memiliki sejarah panjang dengan gerakan koperasi Indonesia.
Ferry menyebut Bank Umum Koperasi Indonesia atau Bukopin pada awalnya didirikan oleh induk-induk koperasi untuk melayani kepentingan gerakan koperasi. Namun, seiring perubahan struktur kepemilikan dan masuknya investor baru, porsi kepemilikan koperasi mengalami dilusi.
“Karena dulu Bukopin didirikan oleh induk-induk koperasi, tapi dibiarkan terdilusi saham induk koperasi itu mengecil, tergantikan dan sekarang mayoritas pemegang sahamnya dikuasai oleh Kookmin Korea,” kata Ferry sebelumnya.
Jaga Prinsip Kehati-hatian
Pemerintah sendiri belum mengumumkan secara rinci induk koperasi mana yang akan menjadi pihak pembeli, berapa persen saham yang akan diambil, sumber pendanaan akuisisi, maupun waktu pelaksanaannya.
Sementara itu, KB Bank menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan.
“KB Bank senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Komala.
Wacana pengambilalihan tersebut menjadi sorotan karena KB Bank memiliki sejarah yang berawal dari gerakan koperasi. Bank didirikan pada 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia dan mulai beroperasi sebagai bank umum koperasi pada 1971.
Pada 1993, status badan hukumnya berubah dari koperasi menjadi perseroan terbatas. Perubahan tersebut kemudian diikuti dengan perkembangan struktur kepemilikan hingga Kookmin Bank masuk sebagai investor strategis dan akhirnya menjadi pemegang saham pengendali.
Kookmin Bank memperoleh status sebagai pemegang saham pengendali Bukopin pada 2020 setelah meningkatkan kepemilikannya. Bank kemudian menggunakan nama PT Bank KB Bukopin Tbk pada 2021 sebelum berganti nama menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk pada 2025 dengan merek KB Bank.
Rencana yang disampaikan Menteri Koperasi kini membuka kembali perdebatan mengenai posisi lembaga keuangan yang memiliki akar sejarah dari gerakan koperasi tersebut.
Namun, sampai terdapat kesepakatan transaksi dan perubahan kepemilikan yang disetujui sesuai ketentuan regulator, KB Kookmin Bank masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali KB Bank

Chrisna Chanis Cara
Editor
