Jual Beli Titik MBG: Modus Lancung Baru yang Intai UMKM
- Besarnya potensi bisnis MBG mulai dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjalankan modus penipuan maupun dugaan jual beli akses. Memicu rent seeking.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Isu Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya membuka sisi lain dari besarnya proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di balik ambisi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, mulai muncul praktik dugaan “jual beli titik” dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyasar calon mitra UMKM.
Kasus ini menjadi perhatian karena program MBG bukan sekadar proyek bantuan sosial biasa. Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp268 triliun pada 2026 untuk memperluas implementasi program makan bergizi gratis secara nasional.
Skala anggaran besar tersebut menciptakan ekosistem ekonomi baru, mulai dari pengadaan bahan pangan, katering, distribusi logistik, hingga pembangunan dapur SPPG di berbagai daerah. Namun, besarnya potensi bisnis itu juga mulai dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjalankan modus penipuan maupun dugaan jual beli akses.
BGN mengungkap adanya pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau orang dekat pejabat untuk menawarkan bantuan mendapatkan titik lokasi SPPG dengan meminta sejumlah uang di muka.
Meski membantah terciduk dalam OTT, Sony Sonjaya tak menampik adanya perhatian terhadap dugaan penipuan dan jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Pihaknya mengaku berkoordinasi dengan Polri menyusul banyaknya kasus penipuan jual beli titik SPPG di daerah-daerah.
“Semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut. Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri yang juga di dalamnya banyak berkomunikasi dengan polres jajaran,” kata Sony, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam salah satu modus, pelaku mendaftarkan diri melalui sistem hingga memperoleh ID SPPG tahap awal, tetapi tidak melanjutkan pembangunan fasilitas dapur. ID tersebut kemudian digunakan sebagai alat meyakinkan calon korban bahwa proses pengajuan berjalan resmi.
Kasus lain terjadi di Batam. Seorang calon mitra disebut mentransfer dana hingga Rp400 juta setelah ditawari dua titik lokasi SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Korban baru menyadari dugaan penipuan setelah proyek yang dijanjikan tidak pernah berjalan.
Potensi Rent Seeking
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga sempat memperingatkan adanya oknum yang diduga mengomersialkan penentuan lokasi dapur SPPG Polri. Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa praktik percaloan dan jual beli akses berpotensi muncul di sekitar proyek MBG.
Fenomena ini dinilai mencerminkan risiko klasik dalam proyek pemerintah bernilai besar, yakni munculnya rent seeking atau perburuan rente ekonomi oleh pihak-pihak tertentu.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menjelaskan proyek pemerintah dengan anggaran besar dan distribusi cepat kerap membuka ruang penyalahgunaan wewenang apabila tata kelola dan pengawasan belum matang.
“Program dengan anggaran besar dan target cepat biasanya menghadapi tantangan integritas karena banyak pihak ingin mengambil keuntungan dari akses,” ujar Zaenur dalam sebuah diskusi publik belum lama ini.

Risiko tersebut menjadi semakin besar karena program MBG menyasar ribuan titik dapur di seluruh Indonesia dan melibatkan banyak pelaku UMKM sebagai mitra penyedia makanan maupun fasilitas produksi.
Bagi pelaku usaha kecil, peluang menjadi mitra MBG memang terlihat menggiurkan. Pemerintah menargetkan jutaan penerima manfaat program ini berasal dari kalangan siswa sekolah hingga ibu hamil. Artinya, kebutuhan pasokan makanan dan operasional dapur akan sangat besar dan berkelanjutan.
Namun, di tengah tingginya minat masyarakat, calon mitra diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan percepatan persetujuan titik SPPG atau akses khusus ke pejabat tertentu.
BGN menegaskan proses pendaftaran mitra MBG dilakukan melalui jalur resmi dan tidak memungut biaya penentuan lokasi. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta pembayaran di muka dengan dalih pengurusan izin atau pengamanan titik dapur.
Calon mitra juga disarankan memeriksa legalitas informasi melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs dan media sosial resmi BGN maupun kementerian terkait.
Selain itu, pelaku UMKM perlu mewaspadai sejumlah tanda bahaya, seperti:
- permintaan transfer dana pribadi,
- janji lokasi strategis tanpa proses seleksi,
- penggunaan nama pejabat untuk menekan korban,
- hingga klaim “jatah titik terbatas” agar korban segera membayar.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono, dalam berbagai kajian reformasi birokrasi juga menilai transparansi proses pengadaan dan digitalisasi sistem menjadi faktor penting untuk menekan praktik percaloan dalam proyek pemerintah.
Tanpa pengawasan ketat, proyek berskala besar seperti MBG berisiko melahirkan ekonomi rente baru yang justru membebani pelaku usaha kecil yang berharap mendapat peluang bisnis secara fair.
Bagi UMKM, program MBG memang membuka pasar baru yang besar. Namun, maraknya modus jual beli titik menunjukkan bahwa peluang besar juga selalu diikuti risiko besar, terutama ketika antusiasme publik bertemu dengan lemahnya literasi dan pengawasan di lapangan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
