Intip Jurus Purbaya Takis Impor Ilegal Baju Thrifting
- Pemerintah bersiap memperketat penindakan impor ilegal dengan menyusun blacklist permanen bagi importir nakal serta menerapkan denda besar agar pelaku merasakan efek jera. Langkah agresif ini digencarkan setelah maraknya temuan impor ballpress dua tahun terakhir yang merugikan negara dan mengacaukan pasar fashion lokal.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan jajarannya membuat daftar blacklist permanen untuk importir nakal, sekaligus menyiapkan skema denda besar agar para pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga merasakan kerugian finansial.
"Sudah ada belum yang di blacklist orangnya? Belum kan? Minggu depan dilihat ya," ujar Purbaya kepada Setjen dan Itjen Kemenkeu 14 November 2025.
Sementara itu, Purbaya mengaku ada banyak importir yang selalu menunda untuk melakukan pemberitahuan impor barang (PIB). Hal ini terjadi saat ia melakukan sidak ke pelabuhan dan pihak dari importir tersebut tidak segera melapor ke PIB.
"Pokoknya kalau dua minggu, enggak PIB, kami bongkar. Orangnya disuruh datang ke situ," ujarnya.
Ia menilai sistem yang berjalan selama ini justru membuat negara tekor karena harus menanggung biaya pemusnahan barang sitaan, sementara pelaku sebagian besar hanya dikenai hukuman ringan. Langkah agresif ini muncul setelah maraknya temuan impor ballpress selama dua tahun terakhir.
Sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp49,44 miliar. Atas hal tersebut, kasus ini memperkuat dugaan bahwa impor pakaian bekas ilegal bukan lagi aktivitas kecil-kecilan, melainkan jaringan terorganisir yang menguasai pasokan di berbagai daerah.
Bagi kelompok usia muda yang akrab dengan budaya thrifting, kebijakan ini diprediksi membawa perubahan besar. Selama ini pasar baju bekas impor menyediakan pilihan murah dan variatif, tetapi dengan rencana blacklist dan pengawasan ketat, pasokan diperkirakan menurun serta harga bisa naik secara drastis.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa larangan ini tidak diarahkan untuk mematikan kreativitas fashion anak muda, melainkan memastikan pasokan barang bekas berasal dari jalur legal dan tidak merugikan produsen lokal. Pemerintah juga mendorong UMKM fashion dan pelaku upcycle untuk mengisi celah pasar dengan produk baru maupun daur ulang, sehingga tren fashion berkelanjutan tetap bisa berkembang.
Upaya ini dilakukan pemerintah untuk memberikan dan menyelamatkan hak konsumen terhadap proteksi serta perlindungan hukum. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Adanya undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut, diharapkan dapat memproyeksikan keamanan dan tujuan pembangunan nasional.
Strategi untuk Menindaklanjuti Thrifting Ilegal
Pemerintah dapat menentukan strategi yang tepat, dengan memberikan edukasi dan opsi terkait bisnis lain kepada masyarakat. Adapun strategi yang dapat dilakukan adalah:
1. Preloved Lokal
Model ini merupakan yang paling sederhana dan langsung: menjual kembali barang bekas yang berasal dari konsumen lokal. Preloved lokal berfokus pada sirkulasi barang di dalam negeri, di mana pakaian bekas yang tadinya dibeli secara legal oleh masyarakat Indonesia dijual kembali. Dengan demikian, pedagang tetap menjalankan bisnis barang bekas tanpa melanggar hukum, karena sumber barangnya legal dan tidak melibatkan impor ilegal. Model ini menjaga daya beli, mengurangi limbah, dan memastikan usaha tetap berjalan di koridor hukum.
2. Upcycle: Seni Mengubah Limbah Menjadi Berharga
Upcycle merupakan lompatan menuju keberlanjutan. Konsep ini berarti mengambil dan mengolah barang bekas seperti kain perca, atau bahan limbah fashion yang sudah tidak terpakai. Produk bekas ini dapat diolah menjadi produk baru yang memiliki nilai dan kualitas lebih tinggi daripada produk aslinya.
Konsep upcycle ini mampu menciptakan nilai ekonomi dari sesuatu yang tadinya akan menjadi sampah, sekaligus mengukuhkan brand sebagai bagian dari gerakan fashion yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
3. Rework Fashion: Pakaian Lama, Gaya Kekinian
Sedikit berbeda dari upcycle, Rework Fashion berfokus pada transformasi total desain pakaian. Para pedagang rework dapat memanfaatkan pakaian bekas, dan merombaknya secara drastis dengan teknik jahit, patchwork, atau kustomisasi lainnya. Tujuannya adalah menciptakan gaya baru yang unik, trendy, dan sesuai dengan selera pasar saat ini.
Hasil akhirnya adalah sepotong pakaian baru yang dibuat di dalam negeri, sehingga sepenuhnya legal. Rework fashion memberdayakan kreativitas penjahit lokal dan menawarkan konsumen fashion yang eksklusif tanpa harus bergantung pada barang impor ilegal.
Ketiga strategi ini, membuat para pedagang tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah tetapi juga mengambil peran aktif dalam mendukung ekonomi kreatif, sustainable fashion, dan industri tekstil domestik.
Kebijakan dan strategi ini pada akhirnya menjadi upaya pemerintah untuk menata ulang ekosistem fashion dalam negeri. Melalui sanksi yang lebih berat, blacklist permanen, dan denda bagi importir ilegal, pemerintah berharap industri tekstil lokal dapat tumbuh lebih sehat serta kompetitif. Sementara itu, bagi konsumen muda, thrifting tidak akan hilang, tetapi memasuki babak baru yang lebih selektif, lebih bertanggung jawab, dan tidak lagi bergantung pada barang impor ilegal.
Namun, sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang terbukti hingga ke lapangan. Isu blacklist ini hanya menjadi ancaman keras bagi oknum-oknum yang nekat untuk melakukan aksi impor ilegal, dan hanya mengambil keunggulan terhadap kepentingan tertentu.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
