Tren Ekbis

BRI Dukung Penguatan Fraud Detection System, Cegah Kejahatan Digital

  • BRI, PERBANAS, OJK dan Kemkomdigi perkuat kolaborasi berantas judi online dan kejahatan keuangan digital. Hingga Mei 2026, OJK blokir 32 ribu rekening terindikasi judi online.
WhatsApp Image 2026-07-21 at 16.07.43.jpeg
OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital digelar di Jakarta pada 15 Juli 2026. (BRI)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Industri perbankan nasional memperkuat kolaborasi dengan regulator dan pemerintah untuk menekan maraknya judi online, penipuan digital (scam), dan berbagai bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Forum tersebut mempertemukan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), serta pelaku industri perbankan untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Ketua Umum PERBANAS yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi mengatakan kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.

“Industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan,” ujar Hery. 

Di sisi perbankan, pihaknya terus meningkatkan pemanfaatan Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. "Rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Judi Online Jadi Ancaman Sistem Keuangan

Maraknya judi online tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berdampak terhadap sistem keuangan nasional.

Pelaku kejahatan umumnya memanfaatkan rekening bank, dompet digital, hingga identitas masyarakat untuk menyamarkan aliran dana hasil aktivitas ilegal. Modus tersebut membuat perbankan menjadi salah satu garda terdepan dalam mendeteksi transaksi yang mencurigakan.

Data OJK menunjukkan hingga Mei 2026 industri perbankan telah:

  • menolak 2,8 juta pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah,
  • menghentikan hubungan usaha terhadap 51.200 nasabah yang terindikasi terkait aktivitas judi online,
  • memblokir 32.454 rekening setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian meningkat 260,03% sepanjang 2025, menunjukkan semakin intensifnya pengawasan sekaligus besarnya tantangan yang dihadapi industri perbankan.

Perbankan Perkuat Sistem Deteksi Fraud

Selain edukasi kepada masyarakat, bank juga terus meningkatkan investasi pada teknologi pengawasan transaksi.

Melalui Fraud Detection System (FDS), bank dapat mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, mendeteksi rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana ilegal, hingga melakukan langkah mitigasi sesuai ketentuan regulator.

Hery menilai pemberantasan kejahatan keuangan digital tidak dapat dilakukan oleh sektor perbankan sendiri.

Menurutnya, keberhasilan penanganan judi online bergantung pada koordinasi yang erat antara regulator, pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, serta industri jasa keuangan.

OJK: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya modus kejahatan digital.

Menurutnya, transformasi digital harus diikuti penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta sistem perlindungan konsumen.

Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. “Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Dia mengatakan peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital.

Komdigi Persempit Ekosistem Judi Online

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs.

Menurutnya, pemerintah juga harus memutus seluruh mata rantai ekosistem perjudian, termasuk aliran dana yang mengalir melalui rekening penampung.

Hingga Juli 2026, Kemkomdigi mencatat telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," ujar Meutya.

Kejahatan Digital Makin Kompleks

Meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital, pembayaran elektronik, dan transaksi daring membuat modus kejahatan keuangan semakin beragam, mulai dari phishing, social engineering, penyalahgunaan identitas, hingga pencucian uang melalui rekening penampung.

Karena itu, kolaborasi antara regulator, industri perbankan, penyedia platform digital, serta aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional.

Melalui sinergi tersebut, industri berharap ekosistem keuangan digital Indonesia semakin aman, tepercaya, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di tengah percepatan transformasi digital.