Tren Ekbis

Biodiesel B50 Masuk SPBU, Penyerapan Sawit Rakyat Digadang Naik

  • Penerapan biodiesel B50 per 1 Juli 2026 diproyeksikan dongkrak penyerapan sawit rakyat di Kaltim dan menjaga stabilitas harga TBS petani di angka Rp3.400/kg.
Biodiesel
Biodiesel B50 berlaku, penyerapan Sawit Rakyat Kaltim diproyeksikan naik. (KMB)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Penerapan kebijakan bahan bakar biodiesel dengan campuran minyak sawit 50 persen atau B50 yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2026 diyakini membawa angin segar bagi industri hilir kelapa sawit nasional. 

Di tingkat daerah, kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan penyerapan hasil kelapa sawit rakyat secara signifikan, salah satunya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai langkah strategis ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif langsung bagi sektor perkebunan lokal. 

Selain memperluas pasar domestik, B50 diharapkan mampu menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani agar tidak fluktuatif.

Potensi 225 Ribu Hektare Sawit Rakyat dan Dukungan 108 Pabrik

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa Kaltim memiliki modal komoditas yang sangat besar untuk mendukung program nasional ini. 

Saat ini, luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Bumi Etam tercatat mencapai sekitar 225 ribu hektare dengan total produksi berkisar di angka 741 ribu ton TBS per tahun.

Menurut Muzakkir, potensi produksi yang melimpah tersebut akan terserap semakin optimal berkat kesiapan infrastruktur pengolahan di daerah. Kaltim kini disokong oleh 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang aktif beroperasi untuk mengolah Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku utama biodiesel.

"Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit," ujar Ahmad Muzakkir di Samarinda.

Menanti Tahapan Distribusi dan Kolaborasi Swasta

Meski regulasi telah berjalan, Muzakkir menambahkan bahwa implementasi penuh di lapangan masih menunggu tahapan pelaksanaan lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme distribusi yang tengah dimatangkan oleh pemerintah pusat bersama pelaku usaha.

"Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya. Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta," jelas Muzakkir dalam pernyataan resmi, Jumat, 3 Juli 2026. 

Di sisi lain, Pemprov Kaltim memastikan aspek perlindungan ekonomi bagi petani mandiri tetap menjadi prioritas utama. Melalui Dinas Perkebunan, penetapan harga acuan TBS terus dilakukan secara berkala demi menjamin para petani mendapatkan harga jual yang wajar dan menguntungkan.

Berikut adalah gambaran kondisi riil dan target dampak kebijakan B50 di Kalimantan Timur:

  • Harga TBS Saat Ini: Berada di kisaran Rp3.400 per kilogram.
  • Target Pemerintah: Menjaga harga tetap stabil di batas aman dan mencegah kejatuhan harga saat panen raya.
  • Prospek Ke Depan: Harga TBS berpotensi merangkak naik seiring dengan melonjaknya kebutuhan bahan baku minyak sawit dalam negeri untuk menyuplai mandat B50.

Dengan adanya sinergi antara kesiapan pasokan hilir dan kepastian pasar lewat program B50, tata niaga kelapa sawit di Kalimantan Timur diharapkan semakin solid dan menyejahterakan para petani rakyat.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Robi Sugiarto pada 03 Jul 2026 

Tags: