Bea Keluar Emas 15 Persen Bisa Dorong Lapangan Kerja Baru di Hilirisasi
- Kemenkeu menetapkan bea keluar emas progresif 7,5% hingga 15% mulai 2026, yang dirancang untuk mendorong hilirisasi industri emas nasional. Kebijakan ini berpotensi menciptakan peluang karier dan bisnis baru di sektor pengolahan logam mulia bagi anak muda.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah menyiapkan kebijakan bea keluar untuk ekspor emas dengan tarif berkisar 7,5-15% yang direncanakan mulai berlaku tahun 2026. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin, 17 November 2025.
“PMK untuk penetapan bea keluar dari emas sudah dalam proses, hampir di tahap akhir. Sekarang yang ada di dalam RPMK ini terhadap dore, granules, cast bars, dan minted bars," ujar Febrio.
Febrio memaparkan PMK untuk bea keluar emas rencananya akan diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan selama 2 minggu setelahnya. Setelah PMK terbit, pemerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas.
Bea keluar tersebut akan diterapkan secara progresif, bergantung pada bentuk dan tingkat pengolahan emas sebelum diekspor. Produk dengan pengolahan rendah seperti dore dan granules berpotensi dikenai tarif tertinggi, sementara produk yang lebih mendekati barang jadi seperti minted bars akan berada pada tarif terendah.
Pemerintah juga menyiapkan skema penyesuaian tarif otomatis ketika harga emas global melewati batas tertentu, yakni sekitar US$ 3.200 per troy ounce. Jika ambang itu terlampaui, tarif bea keluar akan naik sekitar 2,5% poin.
Berdasarkan paparan RPMK, paduan emas seperti dore atau bentuk bongkah, ingot, dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% hingga 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenakan tarif sebesar 12,5% hingga 15%.
Ketiga, emas atau paduan emas seperti bentuk cast bars dikenakan tarif berkisar 10% hingga 12,5%. Keempat, minted bars dikenai tarif sebesar 7,5% hingga 10%. Kebijakan ini diproyeksikan mendorong hilirisasi industri emas nasional.
Pemerintah menilai, dengan menahan ekspor produk mentah, lebih banyak proses pemurnian dan pencetakan bisa dilakukan di dalam negeri. Selain meningkatkan nilai tambah, langkah ini diharapkan memperkuat pasokan emas domestik yang selama ini banyak diserap masyarakat melalui instrumen investasi seperti tabungan emas.
Pemerintah juga mempertimbangkan potensi tambahan penerimaan negara dari sektor komoditas, seiring tren harga emas yang terus menguat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pelaku usaha memberikan respons beragam.
Freeport Indonesia, salah satu produsen emas terbesar di Tanah Air, meminta agar kebijakan ini mempertimbangkan tingkat hilirisasi yang telah dilakukan perusahaan, mengingat produk yang mereka hasilkan memiliki tingkat kemurnian tinggi.
Peluang Bagi Anak Muda
Bagi anak muda, kebijakan ini membawa sejumlah dampak, dari peluang maupun risiko. Dari sisi peluang, dorongan hilirisasi membuka ruang baru di industri pengolahan emas. Bertambahnya fasilitas pemurnian dan pencetakan dapat menciptakan kebutuhan tenaga kerja baru, termasuk profesi teknis dan manajerial.
Hal ini mampu menarik ketertarikan generasi muda terhadap sektor pertambangan maupun manufaktur logam. Pasokan emas domestik yang lebih stabil juga berpotensi menguntungkan investor muda yang memulai tabungan emas atau instrumen berbasis emas.
Dari sisi wirausaha, meningkatnya aktivitas hilir dapat membuka peluang bisnis baru, misalnya distribusi emas batangan lokal, layanan penyimpanan, atau kerja sama dengan smelter untuk pengembangan produk turunan. Peningkatan nilai tambah di dalam negeri juga dapat menarik minat anak muda yang ingin membangun bisnis berbasis komoditas.
Namun, sejumlah risiko juga perlu dicermati. Beban tarif bagi eksportir produk mentah dapat mengurangi daya saing ekspor, yang bisa berdampak pada stabilitas industri tambang tertentu.
Generasi muda yang berinvestasi pada emiten pertambangan harus mempertimbangkan efek jangka pendek terhadap kinerja perusahaan, terutama yang belum siap melakukan pemurnian secara penuh.
Selain itu, skema tarif yang mengikuti pergerakan harga emas global menandakan risiko regulasi dinamis. Perubahan kebijakan dapat memengaruhi harga produk emas di pasar domestik, sehingga investor pemula perlu memahami bahwa kebijakan fiskal dapat memengaruhi imbal hasil investasi komoditas.
- Baca juga: KitKat Gold: Emas Batangan 20 Gram yang Bisa Dipotek, Cocok untuk Gen Z
Secara keseluruhan, kebijakan bea keluar emas ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengarahkan industri menuju struktur yang lebih terintegrasi.
Bagi anak muda, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memahami pergerakan industri komoditas, memanfaatkan peluang karier dan bisnis, serta berhati-hati terhadap dinamika regulasi yang dapat memengaruhi investasi.

Chrisna Chanis Cara
Editor
