Tren Ekbis

ART Indonesia–AS Bisa Jadi Pil Beracun

  • Terdapat ketidakkonsistenan antara mukadimah dan batang tubuh perjanjian yang justru menunjukkan karakter asimetris.
art indonesia prabowo trump.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID- Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Tetapi bagi  Indonesia perjanjian itu bisa menjadi pil beracun.

Pemerintah menyampaikan bahwa ART bertujuan meningkatkan manfaat bersama melalui kebijakan tarif dan non-tarif yang bersifat resiprokal. Di tengah narasi tersebut, perdebatan mengenai implikasinya terhadap kedaulatan ekonomi nasional pun mengemuka.

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, Ph.D, menilai substansi ART perlu dicermati secara lebih kritis. Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan antara mukadimah dan batang tubuh perjanjian yang justru menunjukkan karakter asimetris. 

Ia menjelaskan bahwa terdapat 211 frasa ‘Indonesia harus’ dibandingkan hanya 9 frasa ‘USA harus’ dalam dokumen tersebut. “Fakta menunjukkan tidak adanya konsistensi antara mukadimah dan isi batang tubuh beserta lampiran ART,” ujarnya pada kegiatan Deklarasi Dewan Guru Besar, UGM Merawat Kedaulatan Indonesia, di Balairung, Senin 2 Maret 2026.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ART kerap dipersepsikan sebagai kesepakatan tarif, padahal sebagian besar pasal mengatur kebijakan non-tarif. 

Rimawan menyebut, sekitar 95 persen pasal berkaitan dengan regulasi non-tarif yang berdampak langsung pada ruang kebijakan domestik. Cakupannya bahkan meluas hingga bidang politik dan keamanan yang bersinggungan dengan kedaulatan negara. “Cakupan ART jauh lebih luas daripada sektor ekonomi,” tegasnya.

Pil Beracun

Rimawan kemudian memperkenalkan istilah ‘pil beracun’ atau poisson pill dalam membaca struktur kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa salah satu karakter utamanya adalah kewajiban cheque kosong yang membuat Indonesia harus menyelaraskan diri dengan kebijakan Amerika Serikat di masa mendatang, termasuk regulasi yang belum ada saat ini. Ketentuan tersebut menurutnya menciptakan ketidakpastian dan menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah. 

“Kewajiban cheque kosong menciptakan ketidaktentuan dan membuat kedaulatan Indonesia patut dipertanyakan,” tuturnya.

Selain kewajiban sinkronisasi kebijakan, ia menyoroti posisi Amerika Serikat sebagai pihak yang menentukan standar kepatuhan. Dalam sejumlah pasal, penilaian atas kepatuhan Indonesia sepenuhnya berada di tangan mitra perjanjian. Menurutnya, konstruksi semacam ini menempatkan Amerika Serikat seolah bertindak sebagai jaksa, hakim, sekaligus eksekutor. “Klausula ini menempatkan USA seolah sebagai jaksa, hakim dan sekaligus eksekutor di saat yang bersamaan,” jelasnya.

Aspek lain yang ia soroti adalah potensi transmisi kebijakan Amerika Serikat ke negara ketiga melalui Indonesia. Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal membuka ruang bagi Indonesia untuk menjadi perpanjangan tangan kebijakan eksternal dalam menghadapi negara lain. Kondisi tersebut berisiko memicu retaliasi dari negara ketiga yang sebenarnya tidak memiliki konflik langsung dengan Indonesia. “Indonesia tidak lebih sebagai operator dalam menghadapi negara ketiga demi kepentingan USA,” katanya.

Dampak berikutnya menyentuh ranah kelembagaan nasional. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 117 regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, perlu diamandemen atau disusun ulang sebagai konsekuensi ART. Menurutnya, perubahan masif tersebut berpotensi berbenturan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan memicu dilema konstitusional. “Ketika terjadi dilema antara ART dan UUD 1945, akankah kita mengorbankan UUD 1945 untuk mengakomodasi ART?” tanyanya.

Rimawan melihat ART sebagai momentum refleksi bagi Indonesia dalam menata kembali arah pembangunan kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia. Ia menilai perbaikan institusi tidak dapat disalin dari negara lain, melainkan harus dibangun berdasarkan konteks sosial dan budaya sendiri. 

Perjanjian perdagangan, menurutnya, harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional jangka panjang yang berbasis kajian mendalam. Perdebatan mengenai ART pun menjadi pengingat bahwa kedaulatan ekonomi menuntut kewaspadaan, konsistensi kebijakan, serta keberanian mengambil posisi strategis dalam tatanan global.