Tren Ekbis

Apa Itu Tax Amnesty, Kebijakan yang Ditolak Menteri Purbaya

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak terhadap rencana amandemen Undang-undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurutnya, penerapan kembali program pengampunan pajak dapat merusak kredibilitas pemerintah.
tax amnesty.jpeg

JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak terhadap rencana amendemen Undang-undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurutnya, penerapan kembali program pengampunan pajak dapat merusak kredibilitas pemerintah.

Tax amnesty yang berulang kali digelar justru berpotensi memberi sinyal yang salah kepada wajib pajak. Mereka bisa beranggapan mengabaikan kewajiban pajak bukan masalah, karena pemerintah kemungkinan akan kembali memberikan pengampunan di kemudian hari.

“Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-depan ada amnesty lagi,” katanya, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Apa Itu Tax Amnesty?

Dilansir dari esdm.go.id, amnesti pajak (tax amnesty) adalah instrumen kebijakan pemerintah yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter).

Tax amnesty juga memiliki fungsi memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Singkatnya, tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara wajib pajak mengungkap harta dan membayar sejumlah uang tebusan.

Kebijakan ini bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk menarik uang dari wajib pajak yang diduga menyimpan kekayaannya secara tersembunyi di negara-negara bebas pajak.

Beberapa negara yang telah menerapkan program pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat (AS).

Tax amnesty di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Beberapa keringanan yang diperoleh peserta program ini salah satunya penghapusan sanksi denda pajak sebesar 200% apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Selain itu, negara memperoleh tambahan penerimaan melalui pembayaran uang tebusan atas aset yang sebelumnya tidak diungkapkan.

Tax amnesty jug mendorong masuknya kembali modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia. Serta, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Indonesia telah melaksanakan program tax amnesty sebanyak lima kali. Sebelum era reformasi, kebijakan ini dijalankan pada tahun 1964, 1984, dan 2008.

Setelah reformasi, program tersebut kembali diselenggarakan dua kali pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pelaksanaan pertama berlangsung pada tahun 2016 selama sembilan bulan yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu 28 Juni-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, serta 1 Januari-31 Maret 2017.

Pelaksanaan kedua yaitu pada 1 Januari-30 Juni 2022 melalui skema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Usai PPS, pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi program tax amnesty di masa mendatang.