Pemerintah Dorong IKM Ikut Pengadaan Pemerintah
JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dapat berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan akses pasar sebagai salah upaya mitigasi dampak pandemi COVID-19. “Oleh karena itu, diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM,” kata Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangan tertulis, Minggu […]

Amirudin Zuhri
Author


Salah satu gerai UMKM di Stasiun MRT Lebak Bulus Grab. / Dok. PT MRT Jakarta
(Istimewa)JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dapat berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan akses pasar sebagai salah upaya mitigasi dampak pandemi COVID-19.
“Oleh karena itu, diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM,” kata Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Juini 2020.
Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden No. 16/ 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kata dia, salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM.
Untuk itu, Kemenperin telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Se-Indonesia, sebagai tindaklanjut gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. “Jadi, kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Gati.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selama ini, kata dia, IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pemerintah memang mensyaratkan produk IKM harus masuk ke LKPP agar dapat dibeli oleh lembaga pemerintahan,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama LKPP telah menyelenggarakan seminar online IKM tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diikuti sebanyak 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut.
“Dalam webinar tersebut, kami menyosialisasikan kepada pelaku IKM mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama mengenai tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang/jasa IKM,” kata Gati.
Melalui LKPP, menurut Gati, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap dapat profit,” katanya.
Gati menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan jasa/pemerintah seperti IKM furnitur untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk sekolah seperti PAUD
“Kemudian kebutuhan ATK kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta kerajinan untuk souvenir maupun desain interior kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar atau workshop, kebutuhan untuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan renovasi atau pembangunan gedung pemerintah,” kata Gati.
