Industri

Lokal dan Ekspor Ambruk, Industri Perhiasan Terpuruk Akibat COVID-19

  • Sejak Maret 2020, kegiatan ekspor produk perhiasan dari Indonesia berhenti total karena negara tujuan melakukan karantina atau lockdown dan menutup kantornya hingga pertengahan April 2020.

<p>Ilustrasi Perhiasan (Sumber: https://sahabatpegadaian.com/)</p>

Ilustrasi Perhiasan (Sumber: https://sahabatpegadaian.com/)

(Istimewa)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa industri perhiasan turut terdampak COVID-19. Data dan informasi dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) menunjukkan, adanya penurunan produksi karena berkurangnya permintaan pasar, baik lokal maupun ekspor.

Sejak Maret 2020, kegiatan ekspor produk perhiasan dari Indonesia berhenti total karena negara tujuan melakukan karantina atau lockdown dan menutup kantornya hingga pertengahan April 2020.

“Beberapa komitmen pemesanan untuk buyer dari Amerika Serikat, dijadwalkan ulang pengirimannya hingga Juni, bahkan ada yang sampai September,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Sementara itu, penjualan di pasar lokal tercatat mendekati nol karena harga emas semakin melambung, bahkan melampaui Rp800.000 per gram. Di samping itu, beberapa pedagang emas juga sudah memilih untuk menutup tokonya.

Gati menambahkan, sebanyak 30%-50% karyawan di pabrikan industri perhiasan yang merupakan anggota APPI masih bekerja, sementara sisanya diliburkan selama dua pekan sambil menunggu keadaan selanjutnya.

Sebelumnya, Kemenperin melakukan beberapa upaya strategis dalam meningkatkan daya saing IKM perhiasan, antara lain pelatihan dan pendampingan tenaga ahli desainer, serta bantuan mesin dan peralatan khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang dapat dimanfaatkan oleh IKM di sentra.

Selanjutnya, promosi dan pemasaran melalui pameran dalam dan luar negeri, peningkatan keterampilan SDM melalui pendidikan dan pelatihan produksi, serta perbaikan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal untuk kemudahan impor bahan baku.

Berdasarkan catatan Kemenperin, pada 2018, nilai ekspor perhiasan mencapai US$2,05 miliar. Sementara itu, pada Januari-Agustus 2019 telah menembus hingga US$1,47 miliar, naik dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar US$1,3 miliar.

Adapun, negara tujuan ekspor produk perhiasan nasional masih didominasi oleh Singapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Italia yang mencapai 97% dari total ekspor. (SKO)